Kantor Pemkot Surabaya. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya
Kantor Pemkot Surabaya. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

Pasien Disabilitas Dipersulit, Ini Dalih Puskesmas Rangkah Kota Surabaya

Antara • 03 April 2022 13:00
Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya membantah telah mempersulit pelayanan kesehatan pasien disabilitas saat berobat di Puskesmas Rangkah beberapa hari lalu. Dinkes Kota Surabaya menyampaikan telah terjadi kesalahpahaman.
 
Kepala Puskesmas Rangkah Kota Surabaya Dwiastuti Setyorini mengatakan, ada kesalahpahaman dalam memaknai informasi pelayanan oleh salah satu pasien disabilitas yang melakukan perawatan di Puskesmas Rangkah.
 
"Kesalahpahaman tersebut bermula, saat pasien meminta rujukan pengobatan, namun status keanggotaan BPJS-nya dalam keadaan tidak aktif," kata Dwiastuti di Surabaya, Minggu, 3 April 2022.

Dwiastuti menjelaskan, pasien disabilitas tersebut datang bersama keponakannya untuk meminta permohonan rujukan ke Poli Mata Rumah Sakit (RS) Undaan Surabaya, pada Selasa, 29 Maret 2022. Setelah melakukan pendaftaran daring, pasien langsung mendapat pelayanan di Poli Umum untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan administrasi.
 
Baca: Wawali Surabaya Terima Aduan Mulai Masalah BPJS Kesehatan Hingga Kemudahan Usaha
 
"Saat dicek, ternyata kartu BPJS pasien sudah tidak aktif. Kemudian, petugas administrasi mengusulkan untuk membantu melakukan pengaktifan BPJS melalui aplikasi Edabu, serta menyampaikan bahwa membutuhkan waktu sekitar 2-3 jam untuk mendapat persetujuan dari BPJS," kata Dwiastuti.
 
Pihaknya meminta pasien beserta keponakannya untuk kembali datang ke Puskesmas Rangkah keesokan harinya. Sebab, untuk kasus pasien dengan BPJS nonaktif yang memerlukan rujukan, harus menunggu persetujuan BPJS Pusat untuk mengetahui status aktivasi, agar bisa dibuatkan surat rujukan.
 
"Setelah diajukan oleh petugas administrasi, pasien dan keponakan kembali menuju ke Poli Umum untuk memohon rujukan hasil dari pengajuan aplikasi Edabu. Oleh dokter yang bertugas di Poli Umum menyampaikan, bahwa untuk pengeluaran surat rujukan ke RS, menunggu persetujuan dari pihak BPJS," ujar dia.
 
Ririn menjelaskan, keponakan pasien merasa tidak bisa menerima penjelasan dari petugas pelayanan. Mereka mengira, apabila sudah melakukan permohonan pengaktifan BPJS, maka bisa langsung mendapat surat rujukan untuk menuju ke RS Undaan. Sebab, pasien mendapat didiagnosa mengidap katarak.
 
"Jadi permohonan pengaktifan BPJS itu sudah mulai dilayani dan sudah diajukan pada pukul 08.23 WIB, tetapi belum mendapat persetujuan. Pukul 09.00 WIB saya mendapat telepon dari anggota DPRD Surabaya yang mengeluh mengenai proses pelayanan di Puskesmas Rangkah," kata dia.
 
Beruntungnya, persetujuan pengaktifan langsung ditanggapi oleh pihak BPJS dengan status aktif. Pukul 10.00 WIB, surat rujukan telah dibuat oleh petugas di Puskesmas Rangkah. "Sebetulnya kasus rujukan bukanlah kasus darurat, melainkan kasus terencana dan tidak mengancam nyawa," ujar dia.
 
Ririen mengatakan, untuk kasus yang membutuhkan rujukan ke RS, adalah kasus yang tidak mengancam nyawa atau tidak darurat. Apabila, pasien yang datang ke puskesmas dalam darurat, maka pihaknya akan langsung membawa pasien menuju IGD tanpa surat rujukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan