Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyebut aparatur sipil negara (ASN) boleh menggelar open house saat lebaran 2022. Meskipun hal ini kontras dengan kebijakan di daerah lain yang merang ASN melakukan open house.
"(Open house) ya silakan saja, kalau artinya sebatas silaturahmi," kata Sultan di Yogyakarta, Jumat, 29 April 2022.
Baca: Masyarakat Diajak Mudik Pakai Transportasi Umum
Dia tak menjabarkan secara spesifik ketentuan jika ASN menggelar open house. Ia menekankan penerapan protokol kesehatan agar dijalankan dengan benar dalam pertemuan dengan banyak orang tersebut.
"(Diperbolehkan open house) tapi nggak usah pakai macam-macam acara," jelasnya.
Kebijakan berbeda dilakukan di tingkatan Pemerintah DIY. Pihaknya menyatakan pemerintah DIY tak akan menggelar open house meski Kraton Yogyakarta juga menggelar dengan sistem terbatas.
Adapun Bupati Gunungkidul, Sunaryanta juga membolehkan pejabat di bawahnya menggelar open house. Ia mengatur hal itu melalui Surat Edaran (SE) bernomor 003/2328 tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Perayaan Idulfitri Tahun 1443 H/2022.
Lewat surat itu, Sunaryanta menyatakan pelaksanaan halal bihalal menyesuaikan dengan status DIY maupun Gunungkidul yang kini menerapkan PPKM Level 2. Kapasitas tempat saat menggelar open house dibatasi maksimal 75 persen.
"Untuk halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minum yang disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat karena rawan membuat peserta membuka masker," jelasnya.
Dalam surat tersebut juga ditekankan pelaksanaan protokol kesehatan selama halal bihalal. Protokol kesehatan yang dimaksud sekurang-kurangnya memakai masker mencuci tangan atau memakai hand sanitizer berkala, dan menjaga jarak.
Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyebut aparatur sipil negara (ASN) boleh menggelar
open house saat
lebaran 2022. Meskipun hal ini kontras dengan kebijakan di daerah lain yang merang ASN melakukan
open house.
"(Open house) ya silakan saja, kalau artinya sebatas silaturahmi," kata Sultan di Yogyakarta, Jumat, 29 April 2022.
Baca:
Masyarakat Diajak Mudik Pakai Transportasi Umum
Dia tak menjabarkan secara spesifik ketentuan jika ASN menggelar open house. Ia menekankan penerapan protokol kesehatan agar dijalankan dengan benar dalam pertemuan dengan banyak orang tersebut.
"(Diperbolehkan
open house) tapi nggak usah pakai macam-macam acara," jelasnya.
Kebijakan berbeda dilakukan di tingkatan Pemerintah DIY. Pihaknya menyatakan pemerintah DIY tak akan menggelar open house meski Kraton Yogyakarta juga menggelar dengan sistem terbatas.
Adapun Bupati Gunungkidul, Sunaryanta juga membolehkan pejabat di bawahnya menggelar open house. Ia mengatur hal itu melalui Surat Edaran (SE) bernomor 003/2328 tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Perayaan Idulfitri Tahun 1443 H/2022.
Lewat surat itu, Sunaryanta menyatakan pelaksanaan halal bihalal menyesuaikan dengan status DIY maupun Gunungkidul yang kini menerapkan PPKM Level 2. Kapasitas tempat saat menggelar open house dibatasi maksimal 75 persen.
"Untuk halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minum yang disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat karena rawan membuat peserta membuka masker," jelasnya.
Dalam surat tersebut juga ditekankan pelaksanaan protokol kesehatan selama halal bihalal. Protokol kesehatan yang dimaksud sekurang-kurangnya memakai masker mencuci tangan atau memakai hand sanitizer berkala, dan menjaga jarak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)