"(Open house) ya silakan saja, kalau artinya sebatas silaturahmi," kata Sultan di Yogyakarta, Jumat, 29 April 2022.
Baca: Masyarakat Diajak Mudik Pakai Transportasi Umum
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia tak menjabarkan secara spesifik ketentuan jika ASN menggelar open house. Ia menekankan penerapan protokol kesehatan agar dijalankan dengan benar dalam pertemuan dengan banyak orang tersebut.
"(Diperbolehkan open house) tapi nggak usah pakai macam-macam acara," jelasnya.
Kebijakan berbeda dilakukan di tingkatan Pemerintah DIY. Pihaknya menyatakan pemerintah DIY tak akan menggelar open house meski Kraton Yogyakarta juga menggelar dengan sistem terbatas.
Adapun Bupati Gunungkidul, Sunaryanta juga membolehkan pejabat di bawahnya menggelar open house. Ia mengatur hal itu melalui Surat Edaran (SE) bernomor 003/2328 tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Perayaan Idulfitri Tahun 1443 H/2022.
Lewat surat itu, Sunaryanta menyatakan pelaksanaan halal bihalal menyesuaikan dengan status DIY maupun Gunungkidul yang kini menerapkan PPKM Level 2. Kapasitas tempat saat menggelar open house dibatasi maksimal 75 persen.
"Untuk halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minum yang disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat karena rawan membuat peserta membuka masker," jelasnya.
Dalam surat tersebut juga ditekankan pelaksanaan protokol kesehatan selama halal bihalal. Protokol kesehatan yang dimaksud sekurang-kurangnya memakai masker mencuci tangan atau memakai hand sanitizer berkala, dan menjaga jarak.