Bandar Lampung: Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung mencatat sebanyak 649 permohonan dispensasi perkawinan yang terhalang syarat usia atau dispensasi nikah. Penyebabnya, didominasi karena pergaulan bebas atau hamil di luar nikah.
Panitera muda hukum PTA Bandar Lampung, Ahmad Syahab mengatakan penyebab terjadinya dispensasi menikah karena pergaulan bebas (hubungan intim di luar nikah).
Selain itu juga perubahan Undang-Undang Perkawinan umur pria 19 tahun dan wanita 16 tahun berubah. Pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan berbunyi hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
“Penyebabnya ini kan begitu banyak, salah satunya pergaulan bebas dan adanya perubahan revisi Undang-Undang Perkawinan Nomor 174. Yang tadinya usia menikah perempuan itu 16 tahun, sekarang disamakan usia perempuan dan laki-laki 19 tahun,” katanya.
Untuk solusi tersebut, Ahmad Syahab mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota melakukan penyuluhan hukum terpadu kepada anak-anak usia sekolah SMP dan SMA.
“Kita melakukan penyuluhan hukum terpadu bekerjasama dengan instansi terkait yakni Kementrian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindung Anak (PPPA) untuk memberikan himbauan kepada anak-anak SMP dan SMA risiko pernikahan di bawah umur,” katanya.
Namun, jika dihitung mundur kata Ahmad dispensasi menikah di Lampung ada penurunan tidak ada peningkatan. Tahun 2021 sebanyak 708 perkara, di tahun 2022 menjadi 649 perkara.
"Daerah Gunungsugih, Lampung Tengah tercatat paling banyak mengajukan dispensasi menikah yakni 174 perkara, Tulangbawang Tengah tidak ada," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandar Lampung: Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung mencatat sebanyak 649 permohonan
dispensasi perkawinan yang terhalang syarat usia atau dispensasi nikah. Penyebabnya, didominasi karena pergaulan bebas atau hamil di luar nikah.
Panitera muda hukum
PTA Bandar Lampung, Ahmad Syahab mengatakan penyebab terjadinya dispensasi menikah karena pergaulan bebas (hubungan intim di luar nikah).
Selain itu juga perubahan Undang-Undang Perkawinan umur pria 19 tahun dan wanita 16 tahun berubah. Pada
UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan berbunyi hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
“Penyebabnya ini kan begitu banyak, salah satunya pergaulan bebas dan adanya perubahan revisi Undang-Undang Perkawinan Nomor 174. Yang tadinya usia menikah perempuan itu 16 tahun, sekarang disamakan usia perempuan dan laki-laki 19 tahun,” katanya.
Untuk solusi tersebut, Ahmad Syahab mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota melakukan penyuluhan hukum terpadu kepada anak-anak usia sekolah SMP dan SMA.
“Kita melakukan penyuluhan hukum terpadu bekerjasama dengan instansi terkait yakni Kementrian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindung Anak (PPPA) untuk memberikan himbauan kepada anak-anak SMP dan SMA risiko pernikahan di bawah umur,” katanya.
Namun, jika dihitung mundur kata Ahmad dispensasi menikah di Lampung ada penurunan tidak ada peningkatan. Tahun 2021 sebanyak 708 perkara, di tahun 2022 menjadi 649 perkara.
"Daerah Gunungsugih, Lampung Tengah tercatat paling banyak mengajukan dispensasi menikah yakni 174 perkara, Tulangbawang Tengah tidak ada," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)