Jambi: Salah satu pimpinan pondok pesantren di kecamatan Tebo Tengah, Jambi, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli santrinya. Pelaku berinisial RW, 37, melakukan aksi bejatnya itu dilakukan kepada santri laki-lakinya.
Hubungan badan dilakukan di dalam kamar tamu rumah pelaku. Modusnya, santri diminta memijat RW.
"Penangkapan dan penahanan pelaku ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua santri," kata ?Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugra, Jumat, 16 September 2022.
Usai menerima laporan itu, Unit perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun terduga tersangka, tim langsung melakukan penahanan terhadap RW.
Kepada penyidik, RW membantah telah mencabuli kedua santrinya. Ia hanya meminta tolong untuk memijatnya. Namun, pelaku mengakui telah memegang kemaluan korban.
"Kalau terkait pencabulan hingga persetubuhan dibantah, hanya memegang kemaluan korban karena gemas melihat kedua korban melanggara aturan" ucap Anugra.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasar 82 ayat 1 dan 2 JO Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Jambi: Salah satu pimpinan
pondok pesantren di kecamatan Tebo Tengah, Jambi, ditangkap polisi lantaran diduga
mencabuli santrinya. Pelaku berinisial RW, 37, melakukan aksi bejatnya itu dilakukan kepada santri laki-lakinya.
Hubungan badan dilakukan di dalam kamar tamu rumah pelaku. Modusnya, santri diminta memijat RW.
"Penangkapan dan penahanan pelaku ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua
santri," kata ?Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugra, Jumat, 16 September 2022.
Usai menerima laporan itu, Unit perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun terduga tersangka, tim langsung melakukan penahanan terhadap RW.
Kepada penyidik, RW membantah telah mencabuli kedua santrinya. Ia hanya meminta tolong untuk memijatnya. Namun, pelaku mengakui telah memegang kemaluan korban.
"Kalau terkait pencabulan hingga persetubuhan dibantah, hanya memegang kemaluan korban karena gemas melihat kedua korban melanggara aturan" ucap Anugra.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasar 82 ayat 1 dan 2 JO Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)