Lampung Tengah: Polda Lampung memastikan proses penanganan pelanggaran kode etik dalam peristiwa penembakan yang dilakukan Aipda Rudi Suryanto, 39, kepada rekannya Aipda A Karnain, 41, terus berjalan.
"Bidang Propam menangani pelanggaran kode etik. Untuk proses pidana, penyelidikan dilaksanakan Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng)," kata Kabid Propam Polda Lampung, Kombes M Syarhan, Senin, 5 September 2022.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan proses sidang etik dan pidana akan berjalan secara paralel. Sesuai dengan etik kelembagaan, pelaku dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 tahun 2022 dengan konsekuensi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
"Selanjutnya, untuk etika kepribadian pelaku dijerat Pasal 13 ayat 1 PP nomor 01 tahun 2003 jo Pasal 13 huruf m, Perpol Nomor 7 tahun 2022. Selain itu dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver kaliber 3.8 milimeter. Selain itu, disita pula satu unit sepeda motor dinas Bhabinkabtibmas, baju dinas Provos yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan, satu buah helm dan jaket.
Lampung Tengah: Polda Lampung memastikan proses penanganan
pelanggaran kode etik dalam peristiwa penembakan yang dilakukan Aipda Rudi Suryanto, 39, kepada rekannya Aipda A Karnain, 41, terus berjalan.
"Bidang Propam menangani pelanggaran kode etik. Untuk proses pidana, penyelidikan dilaksanakan Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng)," kata Kabid Propam Polda Lampung, Kombes M Syarhan, Senin, 5 September 2022.
Sementara itu, Kabid Humas
Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan proses sidang etik dan pidana akan berjalan secara paralel. Sesuai dengan etik kelembagaan, pelaku dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 tahun 2022 dengan konsekuensi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
"Selanjutnya, untuk
etika kepribadian pelaku dijerat Pasal 13 ayat 1 PP nomor 01 tahun 2003 jo Pasal 13 huruf m, Perpol Nomor 7 tahun 2022. Selain itu dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver kaliber 3.8 milimeter. Selain itu, disita pula satu unit sepeda motor dinas Bhabinkabtibmas, baju dinas Provos yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan, satu buah helm dan jaket.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)