Malang: Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang menewaskan 131 orang di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan tim investigasi telah melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka pada pagi tadi.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Listyo di Mapolresta Malang Kota, Kamis, 6 Oktober 2022.
Sigit menjelaskan enam orang ini ditetapkan tersangka lantaran diduga melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan. Serta Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Listyo menyebut tersangka pertama adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), berinisial AHL.
"Dia bertanggunggjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi laik fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB, persyaratan laik fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelasnya.
Tersangka kedua yakni AH, selaku Ketua Panita Pelaksana Pertandingan. AH disebut sebagai koordinator penyelenggaraan pertandingan yang bertanggungjawab pada PT LIB.
"Panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian. Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi stadion, sehingga melanggar regulasi keselamatan dan keamanan. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan, atau panduan keselamatan dan keamanan," ungkapnya.
Menurut dia panpel telah mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual sebanyak 42 ribu.
Tersangka ketiga ialah SS, selaku Security Officer. Tersangka SS disebut tidak membuat dokumen penilaian risiko sebelum pertandingan berlangsung.
"Bertanggungjawab terhadap dokumen penilaian resiko untuk semua pertandingan dan juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," bebernya.
Tersangka keempat yakni Wahyu SS, selaku Kabagops Polres Malang. Tersangka Wahyu disebut mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan yang dibawa personel," kata Listyo.
Tersangka kelima adalah H, personel Satbrimob Polda Jatim dan tersangka keenam adalah BSS, selaku Kasat Samapta Polres Malang. Kedua tersangka ini disebut memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata ke arah penonton.
"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku yang akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bsia bertambah," ujarnya.
Malang: Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang menewaskan 131 orang di
Stadion Kanjuruhan, Kabupaten
Malang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan tim investigasi telah melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka pada pagi tadi.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Listyo di Mapolresta Malang Kota, Kamis, 6 Oktober 2022.
Sigit menjelaskan enam orang ini ditetapkan tersangka lantaran diduga melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan. Serta Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Listyo menyebut tersangka pertama adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), berinisial AHL.
"Dia bertanggunggjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi laik fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB, persyaratan laik fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelasnya.
Tersangka kedua yakni AH, selaku Ketua Panita Pelaksana Pertandingan. AH disebut sebagai koordinator penyelenggaraan pertandingan yang bertanggungjawab pada PT LIB.
"Panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian. Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi stadion, sehingga melanggar regulasi keselamatan dan keamanan. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan, atau panduan keselamatan dan keamanan," ungkapnya.
Menurut dia panpel telah mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual sebanyak 42 ribu.
Tersangka ketiga ialah SS, selaku Security Officer. Tersangka SS disebut tidak membuat dokumen penilaian risiko sebelum pertandingan berlangsung.
"Bertanggungjawab terhadap dokumen penilaian resiko untuk semua pertandingan dan juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," bebernya.
Tersangka keempat yakni Wahyu SS, selaku Kabagops Polres Malang. Tersangka Wahyu disebut mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan yang dibawa personel," kata Listyo.
Tersangka kelima adalah H, personel Satbrimob Polda Jatim dan tersangka keenam adalah BSS, selaku Kasat Samapta Polres Malang. Kedua tersangka ini disebut memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata ke arah penonton.
"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku yang akan kita tetapkan karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bsia bertambah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)