Banda Aceh: Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Haspan Yusuf Ritonga, menyatakan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak Selasa, 25 Oktober 2022.
“Iya, benar. Namun, saya belum dapat komunikasi langsung dengan Irwandi. Saat ini, Irwandi belum kembali ke Aceh. Namun, segala persyaratan administrasi sudah dituntaskan," kata Haspan, Selasa, 25 Oktober 2022.
Haspan mengungkapkan keputusan pembebasan bersyarat berasal dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkumham). Lapas cuma menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Ditjen Pemasyarakatan.
“Sudah keluar suratnya dan sudah diproses semuanya oleh pihak Bapas, dan instansi terkait. Urusannya kelar kemarin sore,” ujarnya.
Haspan menjelaskan, pihaknya belum dapat konfirmasi langsung dari Irwandi. Sehingga, belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
Sebelumnya, Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara atas kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh pada 2018. Dia menerima suap Rp1, 05 miiliiar.
Dia juga terbukti menerima gratifikasi Rp8,7 miliar. Hukuman Irwandi kerap berubah karena mengambil banyak opsi pembelaan sampai peninjauan kembali.
Banda Aceh: Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Haspan Yusuf Ritonga, menyatakan
mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dibebaskan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak Selasa, 25 Oktober 2022.
“Iya, benar. Namun, saya belum dapat komunikasi langsung dengan Irwandi. Saat ini, Irwandi belum kembali ke Aceh. Namun, segala persyaratan administrasi sudah dituntaskan," kata Haspan, Selasa, 25 Oktober 2022.
Haspan mengungkapkan keputusan pembebasan bersyarat berasal dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkumham). Lapas cuma menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Ditjen Pemasyarakatan.
“Sudah keluar suratnya dan
sudah diproses semuanya oleh pihak Bapas, dan instansi terkait. Urusannya kelar kemarin sore,” ujarnya.
Haspan menjelaskan, pihaknya belum dapat konfirmasi langsung dari Irwandi. Sehingga, belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
Sebelumnya, Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara atas kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh pada 2018. Dia menerima suap Rp1, 05 miiliiar.
Dia juga terbukti menerima gratifikasi Rp8,7 miliar. Hukuman Irwandi kerap berubah karena mengambil banyak opsi pembelaan
sampai peninjauan kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)