Loh! Baru Dipenjara 2 Tahun, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat
Candra Yuri Nuralam • 26 Oktober 2022 09:02
Jakarta: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mendapat hak bebas bersyarat setelah dijebloskan ke penjara pada 2020. Dengan begitu, Irwandi baru menjalani dua tahun kurungan dari total vonis tujuh tahun penjara.
"Dia (Irwandi) sudah menjalani bebas bersyarat," kata Kalapas Sukamiskin, Bandung, Elly Yuzar, melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Oktober 2022.
Elly bebas bersyarat sejak Selasa, 25 Oktober 2022. Pihak Lapas Sukamiskin sudah memberikan nasihat kepada Irwandi untuk tidak melakukan beberapa kesalahan agar pembebasan besyaratnya tidak dibatalkan.
"Ada hal-hal yang enggak boleh dilakukan," ujar Elly.
Elly mengatakan keputusan pembebasan bersyarat ini berasal dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkumham). Lapas cuma menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Ditjen Pemasyarakatan.
Irwandi terjerat kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Dia menerima suap Rp1,05 miliar.
Dia juga terbukti menerima gratifikasi Rp8,7 miliar. Hukuman Irwandi kerap berubah karena mengambil banyak opsi pembelaan sampai peninjauan kembali (PK).
Jakarta: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mendapat hak bebas bersyarat setelah dijebloskan ke penjara pada 2020. Dengan begitu, Irwandi baru menjalani dua tahun kurungan dari total vonis tujuh tahun penjara.
"Dia (Irwandi) sudah menjalani bebas bersyarat," kata Kalapas Sukamiskin, Bandung, Elly Yuzar, melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Oktober 2022.
Elly bebas bersyarat sejak Selasa, 25 Oktober 2022. Pihak Lapas Sukamiskin sudah memberikan nasihat kepada Irwandi untuk tidak melakukan beberapa kesalahan agar pembebasan besyaratnya tidak dibatalkan.
"Ada hal-hal yang enggak boleh dilakukan," ujar Elly.
Elly mengatakan keputusan pembebasan bersyarat ini berasal dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkumham). Lapas cuma menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Ditjen Pemasyarakatan.
Irwandi terjerat kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Dia menerima suap Rp1,05 miliar.
Dia juga terbukti menerima gratifikasi Rp8,7 miliar. Hukuman Irwandi kerap berubah karena mengambil banyak opsi pembelaan sampai peninjauan kembali (PK). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)