Surabaya: Pemilik Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, Soetiadji Yudho, mengaku akan bertanggungjawab atas insiden ambrolnya wahana seluncur air pada Sabtu, 7 Mei 2022. Ia pun berjanji kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polres Tanjung Perak Surabaya.
"Saya nanti pasti datang, saya akan pertanggungjawabkan," kata Soetiadji, dikonfirmasi, Kamis, 25 Agustus 2022.
Soetiadji mengatakan dirinya akan membawa beberapa hal dalam pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. "Kami bawa lawyer untuk mendampingi," ujarnya.
Terkait penetapan tersangka, Soetiadji mengaku bingung dengan tindakan kepolisian. Pasalnya, Soetiadji mengaku telah vakum dari operasional Kenpark lebih dari 10 tahun.
"Sudah 10 tahun lebih saya enggak ikut mengurusi operasional (Kenpark). Saya juga heran kok menyangkutkan ke PT (PT Bangun Citra Wisata)," ungkap dia.
Ia mengeklaim Kenpark hanyalah konsumen perusahaan Whitewater Slide asal Kanada. Dengan demikian dia tidak ikut memproduksi alih-alih hanya menggunakan wahana air yang ambrol.
"Saya ini konsumen, konsumen pabrik (seluncuran) yang bikinnya dari Kanada. Jadi kan bukan saya yang bikin, itu ada pabriknya, ini saya pemakai," ucap dia.
Ditanya perihal perawatan, Soetiadji menyebut hanya melakukan pengecatan di bagian luar. Ia beralasan seluncuran bukan barang elektronik, sehingga tidak perlu diperbaiki secara berlebihan.
“Maintenance tahun lalu ya hanya lapisan pengecatan di luar. Kita enggak bisa mengubah di dalamnya, itu sudah barang mati, mau diperbaiki apanya? Ya enggak bisa,“ ujarnya.
Sebelumnya, Manajer Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS, dan pemilik Kenjeran Park berinisial ST ditetapkan menjadi tersangka. Mereka bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan wahana seluncur, di Kenpark Surabaya ambrol pada 7 Mei 2022.
Atas perbuatanya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 KUHP.
Surabaya: Pemilik Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, Soetiadji Yudho, mengaku akan bertanggungjawab atas insiden ambrolnya
wahana seluncur air pada Sabtu, 7 Mei 2022. Ia pun berjanji kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polres Tanjung Perak Surabaya.
"Saya nanti pasti datang, saya akan pertanggungjawabkan," kata Soetiadji, dikonfirmasi, Kamis, 25 Agustus 2022.
Soetiadji mengatakan dirinya akan membawa beberapa hal dalam pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. "Kami bawa
lawyer untuk mendampingi," ujarnya.
Terkait penetapan tersangka, Soetiadji mengaku bingung dengan tindakan kepolisian. Pasalnya, Soetiadji mengaku telah vakum dari operasional Kenpark lebih dari 10 tahun.
"Sudah 10 tahun lebih saya enggak ikut mengurusi operasional (Kenpark). Saya juga heran kok menyangkutkan ke PT (
PT Bangun Citra Wisata)," ungkap dia.
Ia mengeklaim Kenpark hanyalah konsumen perusahaan Whitewater Slide asal Kanada. Dengan demikian dia tidak ikut memproduksi alih-alih hanya menggunakan wahana air yang ambrol.
"Saya ini konsumen, konsumen pabrik (seluncuran) yang bikinnya dari Kanada. Jadi kan bukan saya yang bikin, itu ada pabriknya, ini saya pemakai," ucap dia.
Ditanya perihal perawatan, Soetiadji menyebut hanya melakukan pengecatan di bagian luar. Ia beralasan seluncuran
bukan barang elektronik, sehingga tidak perlu diperbaiki secara berlebihan.
“Maintenance tahun lalu ya hanya lapisan pengecatan di luar. Kita enggak bisa mengubah di dalamnya, itu sudah barang mati, mau diperbaiki apanya? Ya enggak bisa,“ ujarnya.
Sebelumnya, Manajer Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS, dan pemilik Kenjeran Park berinisial ST ditetapkan menjadi tersangka. Mereka bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan wahana seluncur, di Kenpark Surabaya ambrol pada 7 Mei 2022.
Atas perbuatanya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)