Tim labfor melakukan olah TKP di lokasi ambrolnya seluncuran air di Kenpark (Foto / Metro TV)
Tim labfor melakukan olah TKP di lokasi ambrolnya seluncuran air di Kenpark (Foto / Metro TV)

Insiden Wahana Seluncur Air, 2 Manajer dan Pemilik Kenpark Surabaya Jadi Tersangka

Amaluddin • 23 Agustus 2022 18:42
Surabaya: Kasus ambrolnya wahana seluncur air di tempat wisata Kenjaran Park (Kenpark) Surabaya terus bergulir. Terbaru, Polres Tanjung Perak Surabaya menetapkan pemilik Kenpark dan dua manager wisata itu sebagai tersangka.
 
"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dua manajer dan pemilik Kenpark," kata Kasat Rerskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Wicaksana, di Surabaya, Selasa, 23 Agustus 2022.
 
Ketiga tersangka itu adalah Manajer Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS, dan pemilik Kenjeran Park berinisial ST. Ketiganya bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan wahana seluncur, di Kenpark Surabaya ambrol pada 7 Mei lalu.

"Karena itulah proses penyelidikan dan penyidikan perkaranya terbilang lama. Proses penyelidikan telah menuruti prosedur. Misalnya, kami melakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan meminta penundaan, sesuai prosedur ya harus kami turuti," ujarnya.
 
Arief mengatakan sejumlah petinggi Manajemen Kenpark saat selalu berdalih sibuk menangani para korban saat dipanggil.
 
"Alasannya masih sibuk mondar-mandir ke rumah sakit maupun ke rumah para korban," tutur dia.
 
Karena kerap mangkir dari panggilan polisi, akhirnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Penetapan ini berdasarkan keterangan dari saksi, ahli, dan petunjuk barang bukti. Arief menjelaskan wahana seluncuran air yang ambrol karena sudah rapuh.
 
"Selama dioperasikan hanya dua kali dilakukan perawatan," kata Arief.
 
Menurutnya, tak lama lagi berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Tinggal menunggu kelengkapan keterangan dari tersangka ST, yang berjanji akan memenuhi panggilan polisi pada hari Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Baca: Penetapan Tersangka Insiden Kenjeran Park Surabaya Tunggu Pemeriksaan 2 Saksi Korban

"Kalau owner Kenpark itu menepati janjinya maka lengkap sudah berkas perkaranya untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya tinggal menunggu teman-teman dari Kejaksaan untuk dinyatakan P21," ujarnya.   
 
Para tersangka dijerat Pasal 8, Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 360 Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP). Namun, ketiga tersangka tak ditahan karena kooperatif.
 
Perosotan Kenjeran Park Surabaya, Jawa Timur, ambrol pada Sabtu, 7 Mei 2022. Akibat kejadian itu, 17 orang pengunjung yang terdiri dari anak-anak terluka. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. 
 
Seluruh biaya perawatan korban perosotan kolam renang Kenjeran Park sampai dengan sembuh total akan ditanggung oleh manajemen tempat hiburan tersebut. Bukan itu saja, pihak manajemen Kenjeran Park juga akan memberikan santunan kepada keluarga korban.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan