Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

Korban Kekerasan Seksual Sekolah SPI Masih Mendapat Ancaman

Daviq Umar Al Faruq • 12 Juli 2022 15:36
Malang: Para korban kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, mendapatkan ancaman. Terdakwa kasus kekerasan seksual ini adalah pendiri Sekolah SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE.
 
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan pihaknya telah melaporkan JE ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021. Laporan ini didasari dari pengakuan para korban pelecehan seksual.
 
"Sejak kita melaporkan di 29 Mei di Polda Jatim, dari situlah ancaman-ancaman, tekanan-tekanan itu dialami oleh saksi pelapor. Itu sejak awal sampai pada hari ini," kata Arist, Selasa, 12 Juli 2022.

Arist mengaku berbagai ancaman dan tekanan yang didapatkan dari pihak-pihak tak bertanggung jawab tersebut membuat para korban khawatir. Sebab tak hanya pada korban, ancaman pun juga didapat oleh keluarga korban.
 
"Sejak dilaporkan, sejak itu go public, di situ mulai ada tekanan-tekanan, ancaman-ancaman melalui media sosial melalui alumni-alumni yang ada di SPI dan banyak cara-cara yang dilakukan sampai pada keluarga," terangnya.
 
Untuk mengatasi hal itu, Komnas PA telah mendaftarkan para korban dan saksi pelapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehingga mereka diharapkan tak lagi khawatir dan mendapat perlindungan dari negara.
 
Baca: Komnas PA Sebut Penahanan JE Kado Hari Anak Nasional

"Korban-korban saat ini harus mendapat perlindungan. Nanti kita akan terus menerus menghubungi LPSK untuk melindungi saksi korban," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Julianto Eka Putra alias JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Senin, 11 Juli 2022. JE tiba di lapas sekitar pukul 16.45 WIB dengan menumpang mobil Kijang Innova hitam.
 
"Hari ini kita menerima penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari. Ketetapan Nomor 60 tanggal 11 Juli 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito kepada awak media.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan