Salah satu ketiga tersangka yang ditangkap oleh petugas Polres Langkat. Antara/HO- Humas Polres Langkat
Salah satu ketiga tersangka yang ditangkap oleh petugas Polres Langkat. Antara/HO- Humas Polres Langkat

Polres Langkat Bantah 4 Personel Dianiaya Warga

Antara • 04 Agustus 2023 16:53
Medan: Polres Langkat, Sumatra Utara, membantah adanya empat personel polisi yang dianiaya dan disekap oleh sejumlah warga saat melakukan penangkapan tersangka kasus dugaan pembunuhan ketua organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) Simon Sembiring alias Bagong, 40, di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
 
"Bukan, tidak ada disekap, hanya dihadang saja oleh warga," kata Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, saat dihubungi dari Medan, Jumat, 4 Agustus 2023.
 
Baca: Suami di Kepahiang Bunuh Diri usai Bacok Istri
 

Yudianto mengaku bingung adanya pemberitaan yang menyatakan petugas yang hendak melakukan penangkapan kepada tersangka atas dugaan pembunuhan Simon Sembiring tersebut dianiaya dan disekap oleh sejumlah masyarakat.
 
Peristiwa sebenarnya kata Yudianto pada Selasa, 2 Agustus sekira pukul 07:00 WIB dipimpin Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat, bersama Kasat Reskrim AKP Luis Beltran dan personel gabungan Polres langkat, Polsek Kuala dan Polsek Stabat telah melakukan penangkapan kepada tersangka lain di Dusun VIII Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai, Langkat.

"Dari hasil kegiatan berhasil diamankan tiga orang yang diduga pelaku, dan dibawa ke Mapolres Langkat. Tapi, ketika hendak kembali, tim dihadang oleh warga setempat," jelasnya.
 
Atas kejadian tersebut, ia mengatakan Kapolres Langkat menghubungi Kapolres Binjai untuk meminta bantuan personel.
 
"Tak lama personel Binjai datang, kemudian petugas gabungan tersebut berhasil memboyong tiga terduga pelaku ke Mapolres Langkat t guna dimintai keterangannya untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
 
Yudianto mengatakan ketiga tersangka tersebut berinsial FEDS alias S (32), JS (25) dan SIG (24) yang ketiganya warga Dusun VIII Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai, Langkat.
 
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke- 3e KUHPidana subsider Pasal 351 (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan