Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan empat tersangka kasus tambang emas ilegal. Foto: Branda Antara
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan empat tersangka kasus tambang emas ilegal. Foto: Branda Antara

Polisi Duga Ada TPPU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas

Antara • 28 Juli 2023 19:58
Jateng: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas.
 
Namun, Polda Jateng masih 
menganalisis dan melihat perkembangan kasus sebelum diputuskan untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan semua alat bukti.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polresta Banyumas, pengelola tambang mengaku sudah pernah mengajukan permohonan izin pertambangan rakyat (IPR) namun hingga saat ini belum turun.

 
Oleh karena itu, dia meminta bantuan kepada pemerintah daerah untuk bisa menata dan mengelola kembali terkait dengan pertambangan khususnya di wilayah tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengetahui apakah wilayah tersebut layak untuk pertambangan atau tidak.
 
Baca: 4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas

"Itu yang pertama .Terus yang kedua, ini merupakan salah satu tahap di mana saat ini diterapkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba," jelas Dwi.
 
Sebelumnya, Polda Jateng telah menetapkan empat tersangka kasus tambang emas ilegal. Mereka adalah si pemilik lahan berinisial SN, (76), dan tiga lainnya sebagai pengelola atau pendana.
 
"Ketiga tersangka lainnya terdiri atas KS, (43), dan WI, (43), selaku pengelola Sumur I serta DR (40) selaku pengelola Sumur II," ucap Dwi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan