4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas
Antara • 28 Juli 2023 18:03
Jateng: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan empat tersangka kasus tambang emas ilegal usai delapan penambang terjebak di dalam sumur tambang sejak Selasa, 25 Juli 2023.
Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya melakukan gelar perkara dan diketahui bahwa tambang emas tersebut tidak memiliki izin.
"Kami menetapkan empat orang tersangka, di mana salah satunya adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN, (76). Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pengelola atau pendana," jelas Edy, Jumat, 28 Juli 2023.
Ketiga tersangka lainnya terdiri atas KS, (43),dan WI, (43), selaku pengelola Sumur I serta DR, (40), selaku pengelola Sumur II. Akan tetapi, tersangka DR hingga masih dalam pencarian karena yang bersangkutan melarikan diri.
"Saya mengimbau bagi tersangka termasuk juga keluarga atau siapa saja yang mengetahui keberadaan saudara DR, bisa memberitahukan kepada kami atau kantor-kantor kepolisian terdekat, untuk bisa menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti dan akan terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ini masih terus berproses, tentunya nanti setelah yang lain tertangkap, kami juga akan menyasar barang-barang tambang tersebut dijual ke mana. Ini juga nanti akan kami lakukan pengungkapan terhadap siapa pun yang terkait dengan kejadian ini," tegasnya.
Jateng: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan empat tersangka kasus tambang emas ilegal usai delapan penambang terjebak di dalam sumur tambang sejak Selasa, 25 Juli 2023.
Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya melakukan gelar perkara dan diketahui bahwa tambang emas tersebut tidak memiliki izin.
"Kami menetapkan empat orang tersangka, di mana salah satunya adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN, (76). Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pengelola atau pendana," jelas Edy, Jumat, 28 Juli 2023.
Ketiga tersangka lainnya terdiri atas KS, (43),dan WI, (43), selaku pengelola Sumur I serta DR, (40), selaku pengelola Sumur II. Akan tetapi, tersangka DR hingga masih dalam pencarian karena yang bersangkutan melarikan diri.
"Saya mengimbau bagi tersangka termasuk juga keluarga atau siapa saja yang mengetahui keberadaan saudara DR, bisa memberitahukan kepada kami atau kantor-kantor kepolisian terdekat, untuk bisa menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti dan akan terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ini masih terus berproses, tentunya nanti setelah yang lain tertangkap, kami juga akan menyasar barang-barang tambang tersebut dijual ke mana. Ini juga nanti akan kami lakukan pengungkapan terhadap siapa pun yang terkait dengan kejadian ini," tegasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)