Tangerang: Pemalsuan oli atau pelumas kemasan kendaraan di pabrik milik PT Defas Adipura Bersama di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dibongkar Kementerian Perdagangan (Kemendag). Produk pelumas tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
"Seperti yang kita lihat sendiri merek-merek yang seharusnya diproduksi oleh produsen malah dipalsukan," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Senin, 17 April 2023.
Jerry menuturkan pabrik pemalsuan kemasan tersebut telah beroperasi selama tiga tahun. Pihaknya berhasil menyita barang bukti 196.734 botol kosong dari berbagai merek seperti Shell, Pertamina, Yamalube, Honda MPX, dan Suzuki Ecstar.
"Dan ada juga 1.153 drum berisi oli yang tersimpan di gudang tersebut yang nilainya mencapai Rp16,5 miliar," ucap dia.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Khakim Kurdiarto mengatakan oli palsu yang diproduksi di pabrik tersebut tingkat kemiripannya dengan asli hampir 100 persen. Menurutnya, masyarakat akan susah untuk membedakan secara kasat mata.
"Perlu dilakukan pengujian lab untuk membedakan kualitas produk asli dengan yang palsu. Kalau melihat dari sini, bisa terlihat hampir sempurna karena dia memproduksi dari bahan baku sampai packing," jelas Khakim.
Khakim mengatakan terkait perbandingan harga, oli palsu dijual dengan harga sepertiga lebih murah kepada distributor. "Tapi kalau ke konsumennya mungkin sama dengan harga asli," ucap dia.
Pantauan di lokasi, petugas Kementerian Perdagangan melakukan observasi terhadap bangunan pabrik sekaligus gudang penyimpanan oli tersebut. Di dalam pabrik tersebut terlihat sejumlah botol, drum, kardus serta alat produksi oli palsu telah diberikan garis kuning bertuliskan barang dalam pengawasan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Tangerang: Pemalsuan oli atau pelumas kemasan kendaraan di pabrik milik PT Defas Adipura Bersama di Kecamatan Pinang,
Kota Tangerang, dibongkar
Kementerian Perdagangan (Kemendag). Produk pelumas tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
"Seperti yang kita lihat sendiri merek-merek yang seharusnya diproduksi oleh produsen malah dipalsukan," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Senin, 17 April 2023.
Jerry menuturkan pabrik pemalsuan kemasan tersebut telah beroperasi selama tiga tahun. Pihaknya berhasil menyita barang bukti 196.734 botol kosong dari berbagai merek seperti Shell, Pertamina, Yamalube, Honda MPX, dan Suzuki Ecstar.
"Dan ada juga 1.153 drum berisi oli yang tersimpan di gudang tersebut yang nilainya mencapai Rp16,5 miliar," ucap dia.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Khakim Kurdiarto mengatakan oli palsu yang diproduksi di pabrik tersebut tingkat kemiripannya dengan asli hampir 100 persen. Menurutnya, masyarakat akan susah untuk membedakan secara kasat mata.
"Perlu dilakukan pengujian lab untuk membedakan kualitas produk asli dengan yang palsu. Kalau melihat dari sini, bisa terlihat hampir sempurna karena dia memproduksi dari bahan baku sampai
packing," jelas Khakim.
Khakim mengatakan terkait perbandingan harga, oli palsu dijual dengan harga sepertiga lebih murah kepada distributor. "Tapi kalau ke konsumennya mungkin sama dengan harga asli," ucap dia.
Pantauan di lokasi, petugas Kementerian Perdagangan melakukan observasi terhadap bangunan pabrik sekaligus gudang penyimpanan oli tersebut. Di dalam pabrik tersebut terlihat sejumlah botol, drum, kardus serta alat produksi oli palsu telah diberikan garis kuning bertuliskan barang dalam pengawasan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)