“Kemendag (Kementerian Perdagangan) merespons adanya informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek yang diperdagangkan dengan tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Jerry Sambuaga saat ditemui di lokasi, Senin, 17 April 2023.
Jerry Sambuaga melihat langsung suasana gudang atau pabrik oli palsu tersebut. Tampak sejumlah oli palsu siap edar, dan mesin pembuat oli palsu.
Pihak Kemendag langsung mengamankan peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek.
“Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan lebih kurang Rp16,5 miliar," ungkap Jerry.
Pemalsuan ini sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Total tiga gudang yang tersebar di Kota Tangerang. Pihak Kemendag mengendus dan menyelidiki gudang atau pabrik oli palsu ini sekitar sebulan lalu.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan pengawasan serta pengamananini guna melindungi konsumen” tegas Jerry Sambuaga.

(Foto:Medcom.id/M. Rodhi Aulia)
Jerry menegaskan perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).
Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Plt. Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Moga Simatupang segera melakukan proses penegakan hukum dengan memanggil semua pihak yang terlibat dalam produksi dan peredaran pelumas ilegal ini.

(Foto:Medcom.id/M. Rodhi Aulia)
“Kami akan menindaklanjuti segera temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Novel Baswedan mengapresiasi penindakan dari Kemendag ini dan berharap dilakukan secara konsisten dan sungguh-sungguh. Novel Baswedan berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas.
“Kami dari Satgasus Polri mendukung semua upaya-upaya ini,” tegas Novel Baswedan.
Selain Novel Baswedan, turut hadir perwakilan Kementerian Perindustrian; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Jampidsus dan Jamintel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten. Selain itu, Kepolisian RI (Bareskrim, Dit. Tindak Pidana Tertentu, Biro Korwas PPNS, Polda Banten, Polres Tangerang Kota), Detasemen Polisi Militer Jaya 1; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten; Disperindag Kota Tangerang; serta pelaku usaha, dan Asosiasi Pelumas Indonesia (ASPELINDO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News