Bantul: Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewajibkan warganya memilah sampah sesuai kategori. Langkah itu menyikapi keputusan Pemerintah DIY yang menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Kabupaten Bantul selama dua bulan.
"Wajib hukumnya mulai hari ini dan seterusnya pemilahan sampah organik dan non organik," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Agus Budi Raharja dihubungi, Sabtu, 22 Juli 2023.
Agus mengatakan kewajiban memilah sampah itu menjadi salah satu bagian dari surat edaran (SE) Bupati Bantul. Selama masa penutupan TPA Piyungan, ia menyebut, dinyatakan status darurat sampah.
"Selama (masa) darurat sampah itu hukumnya menjadi wajib untuk melakukan pemilahan. Seperti plastik, kaleng, bahan kaca dan kemudian organik," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul ini.
Agus mengungkapkan masyarakat juga diminta punya tempat pembuangan sampah di lingkungannya. Sampah-sampah yang dibuang di lingkungan merupakan kategori organik. Sementara, sampah anorganik didaur ulang atau diperlakukan khusus.
Selain perorangan, kantor-kantor layanan publik juga diharuskan melakukan hal serupa. Menurutnya, respon-respon demikian akan bisa menekan jumlah sampah.
"Katakanlah harus kembali ke belakang, membuat jugangan-jugangan (galian) yang cukup memadahi untuk wilayah masing-masing, instansi masing-masing," ujarnya.
Ia mengatakan galian yang dibutuhkan diperkirakan bisa mencapai ribuan jika dihitung per rumah dan instansi perkantoran maupun kelompok. Termasuk kelompok rumah tangga maupun kompleks perumahan.
"Untuk sampah anorganik harus tetap dengan cara 3R; reduce atau mengurangi, reuse atau menggunakan ulang dan recycle yakni mendaur ulang sampah non organik," kata dia.
Pihaknya juga meminta pemerintah tingkat desa terlibat dalam pengolahan sampah. Peran yang bisa diambil dengan menyediakan lahan untuk menimbun sampah organik di wilayahnya.
Sebelumnya, Pemerintah DIY memutuskan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan di Kabupaten Bantul bakal tutup pada 23 Juli hingga 5 September 2023. Kebijakan itu tertuang melalui surat bernomor 658/8312 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono.
Surat itu menerangkan penutupan TPA Regional Piyungan dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat Beny dengan Sekda Pemerintah Kabupaten Sleman, Sekda Pemerintah Kabupaten Bantul, dan Sekda Pemerintah Kota Yogyakarta. Hasil rapat itu menunjuk penutupan TPA Piyunhan dikarenakan lokasi zona eksisting yang sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas.
"Maka pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juli 2023 sampai 5 September 2023. Mohon kerja sama kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih," demikian bunyi bagian akhir surat yang diterbitkan pada Jumat, 21 Juli 2023
Gunungan sampah potensial terjadi di sejumlah wilayah Yogyakarta yang menggantungkan TPA Regional Piyungan dalam pembuangan sampah. Gunungan sampah pernah terjadi di Yogyakarya dalam beberapa tahun terakhir, baik pada 2020 maupun 2022 lalu. Gunungan sampai di depo-depo tersebut berdampak terganggunya lalu lintas hingga berbagai aktivitas warga.
Bantul: Pemerintah Kabupaten Bantul,
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewajibkan warganya memilah sampah sesuai kategori. Langkah itu menyikapi keputusan Pemerintah DIY yang menutup Tempat Pembuangan Akhir (
TPA) Piyungan, Kabupaten Bantul selama dua bulan.
"Wajib hukumnya mulai hari ini dan seterusnya pemilahan sampah organik dan non organik," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Agus Budi Raharja dihubungi, Sabtu, 22 Juli 2023.
Agus mengatakan kewajiban memilah sampah itu menjadi salah satu bagian dari surat edaran (SE) Bupati Bantul. Selama masa penutupan TPA Piyungan, ia menyebut, dinyatakan status darurat sampah.
"Selama (masa) darurat sampah itu hukumnya menjadi wajib untuk melakukan pemilahan. Seperti plastik, kaleng, bahan kaca dan kemudian organik," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul ini.
Agus mengungkapkan masyarakat juga diminta punya tempat pembuangan sampah di lingkungannya. Sampah-sampah yang dibuang di lingkungan merupakan kategori organik. Sementara, sampah anorganik didaur ulang atau diperlakukan khusus.
Selain perorangan, kantor-kantor layanan publik juga diharuskan melakukan hal serupa. Menurutnya, respon-respon demikian akan bisa menekan jumlah sampah.
"Katakanlah harus kembali ke belakang, membuat jugangan-jugangan (galian) yang cukup memadahi untuk wilayah masing-masing, instansi masing-masing," ujarnya.
Ia mengatakan galian yang dibutuhkan diperkirakan bisa mencapai ribuan jika dihitung per rumah dan instansi perkantoran maupun kelompok. Termasuk kelompok rumah tangga maupun kompleks perumahan.
"Untuk sampah anorganik harus tetap dengan cara 3R; reduce atau mengurangi, reuse atau menggunakan ulang dan recycle yakni mendaur ulang sampah non organik," kata dia.
Pihaknya juga meminta pemerintah tingkat desa terlibat dalam pengolahan sampah. Peran yang bisa diambil dengan menyediakan lahan untuk menimbun sampah organik di wilayahnya.
Sebelumnya, Pemerintah DIY memutuskan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan di Kabupaten Bantul bakal tutup pada 23 Juli hingga 5 September 2023. Kebijakan itu tertuang melalui surat bernomor 658/8312 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono.
Surat itu menerangkan penutupan TPA Regional Piyungan dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat Beny dengan Sekda Pemerintah Kabupaten Sleman, Sekda Pemerintah Kabupaten Bantul, dan Sekda Pemerintah Kota Yogyakarta. Hasil rapat itu menunjuk penutupan TPA Piyunhan dikarenakan lokasi zona eksisting yang sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas.
"Maka pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juli 2023 sampai 5 September 2023. Mohon kerja sama kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih," demikian bunyi bagian akhir surat yang diterbitkan pada Jumat, 21 Juli 2023
Gunungan sampah potensial terjadi di sejumlah wilayah Yogyakarta yang menggantungkan TPA Regional Piyungan dalam pembuangan sampah. Gunungan sampah pernah terjadi di Yogyakarya dalam beberapa tahun terakhir, baik pada 2020 maupun 2022 lalu. Gunungan sampai di depo-depo tersebut berdampak terganggunya lalu lintas hingga berbagai aktivitas warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)