Pandeglang: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap sindikat pengedar uang palsu berbagai pecahan di Pandeglang, Banten. Polisi menyita barang bukti ribuan lembar uang palsu mencapai Rp15 triliun.
Tiga orang ditangkap dalam kasus ini. Satu orang diringkus di Kampung Kadugadung, Banten, sedangkan dua orang lainnya ditangkap di wilayah Indramayu dan Subang, Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu. Didapat pula pecahan uang Dollar hingga Euro.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pucuk senjata soft gun, alat pemancar sinar ultra violet, dan dua kendaraan roda empat.
Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara menjual uang palsu senilai Rp300 juta dengan uang asli senilai Rp150 juta.
Baca: 5 Fakta Kasus Pengedaran Uang Palsu Capai Rp33 Triliun
Transaksi terjadi mulai April. Sebanyak 3 tersangka dari Pandeglang datang ke Indramayu. Mereka mengecek barang terlebih dulu. Selanjutnya, pada 29 April terjadi transaksi itu," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, dikutip dari program Headline News Metro TV, Rabu, 19 Juli 2023.
Para tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara. (Abdurrahman Addakhil)
Pandeglang: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap sindikat pengedar
uang palsu berbagai pecahan di Pandeglang, Banten. Polisi menyita barang bukti ribuan lembar uang palsu mencapai Rp15 triliun.
Tiga orang ditangkap dalam kasus ini. Satu orang diringkus di Kampung Kadugadung, Banten, sedangkan dua orang lainnya ditangkap di wilayah Indramayu dan Subang, Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu. Didapat pula pecahan uang Dollar hingga Euro.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pucuk senjata soft gun, alat pemancar sinar ultra violet, dan dua kendaraan roda empat.
Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara menjual uang palsu senilai Rp300 juta dengan uang asli senilai Rp150 juta.
Baca: 5 Fakta Kasus Pengedaran Uang Palsu Capai Rp33 Triliun
Transaksi terjadi mulai April. Sebanyak 3 tersangka dari Pandeglang datang ke Indramayu. Mereka mengecek barang terlebih dulu. Selanjutnya, pada 29 April terjadi transaksi itu," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, dikutip dari program Headline News
Metro TV, Rabu, 19 Juli 2023.
Para tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
(Abdurrahman Addakhil) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)