Jakarta: Polres Sukabumi mengungkap kasus pengedaran uang palsu setara Rp33 triliun. Uang palsu ini berupa dolar Amerika dan Deutsch Mark Jerman.
"Apabila ini (uang palsu) beredar cukup membahayakan bagi transaksi dan perekonomian kita," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan, Minggu, 9 Juli 2023.
Dalam kasus ini, Polres Sukabumi mengamankan dua orang tersangka, yakni S (50) dan AT (58). Pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Baca juga: Dua Kakek Pengedar Dolar Palsu Senilai Rp33 Triliun Ditangkap Polisi
Berikut sejumlah fakta terkait ini:
1. Laporan Warga
Kasus ini terbongkar karena kecurigaan warga terkait adanya jual-beli uang palsu di Kampung Cibuburay, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi yang ditransaksikan pada Sabtu, 8 Juli 2023. Laporan diterima polisi pada Kamis, 6 Juli 2023.
2. Penangkapan Pelaku
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi mengamankan terduga pelaku S (50) di Kampung Cibuburay. Kemudian dari pengembangan, Polres menangkap AT pada Minggu, 9 Juli sekira pukul 1.00 WIB. AT merupakan warga Kampung Sedamukti, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
"S merupakan residivis dengan kasus sama pengedaran uang palsu pada 2018 dengan vonis dua tahun di Lapas Warungkiara," kata Maruly.
3. Sita Dolar AS
Dari pengungkapan ini, Polres Sukabumi menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 2.200 lembar. Kemudian pecahan mata uang Jerman Deutsche Mark (DM) nominal 1.000 sebanyak 100 lembar.
"Jika dikonversikan ke dalam rupiah total nilai uang palsu itu mencapai Rp33 triliun," ujar Maruly.
4. Dijual Rp25 Juta/100 Lembar
Polisi menyatakan transaksi sedianya akan dilakukan di Kampung Cibuburay, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu 8 Juli 2023. Pelaku menjual Rp25 juta untuk 100 lembar uang palsu.
5. Lolos X-ray
Uang palsu pecahan dolar Amerika dan Deutsche Mark (DM) Jerman ini diklaim lolos pemeriksaan mesin x-ray. Hal ini menjadi tawaran pelaku kepada calon pembeli.
"Menggunakan alat mesin x-ray yang dapat melihat benang pengaman dalam lembaran uang palsu itu. Sangat menarik ini aksi pemalsuannya," kata Maruly.
Jakarta: Polres Sukabumi mengungkap kasus pengedaran uang palsu setara Rp33 triliun.
Uang palsu ini berupa dolar Amerika dan Deutsch Mark Jerman.
"Apabila ini (uang palsu) beredar cukup membahayakan bagi transaksi dan perekonomian kita," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan, Minggu, 9 Juli 2023.
Dalam kasus ini, Polres Sukabumi mengamankan dua orang tersangka, yakni S (50) dan AT (58). Pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Baca juga:
Dua Kakek Pengedar Dolar Palsu Senilai Rp33 Triliun Ditangkap Polisi
Berikut sejumlah fakta terkait ini:
1. Laporan Warga
Kasus ini terbongkar karena kecurigaan warga terkait adanya jual-beli uang palsu di Kampung Cibuburay, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi yang ditransaksikan pada Sabtu, 8 Juli 2023. Laporan diterima polisi pada Kamis, 6 Juli 2023.
2. Penangkapan Pelaku
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi mengamankan terduga pelaku S (50) di Kampung Cibuburay. Kemudian dari pengembangan, Polres menangkap AT pada Minggu, 9 Juli sekira pukul 1.00 WIB. AT merupakan warga Kampung Sedamukti, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
"S merupakan residivis dengan kasus sama pengedaran uang palsu pada 2018 dengan vonis dua tahun di Lapas Warungkiara," kata Maruly.
3. Sita Dolar AS
Dari pengungkapan ini, Polres Sukabumi menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 2.200 lembar. Kemudian pecahan mata uang Jerman Deutsche Mark (DM) nominal 1.000 sebanyak 100 lembar.
"Jika dikonversikan ke dalam rupiah total nilai uang palsu itu mencapai Rp33 triliun," ujar Maruly.
4. Dijual Rp25 Juta/100 Lembar
Polisi menyatakan transaksi sedianya akan dilakukan di Kampung Cibuburay, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu 8 Juli 2023. Pelaku menjual Rp25 juta untuk 100 lembar uang palsu.
5. Lolos X-ray
Uang palsu pecahan dolar Amerika dan Deutsche Mark (DM) Jerman ini diklaim lolos pemeriksaan mesin x-ray. Hal ini menjadi tawaran pelaku kepada calon pembeli.
"Menggunakan alat mesin x-ray yang dapat melihat benang pengaman dalam lembaran uang palsu itu. Sangat menarik ini aksi pemalsuannya," kata Maruly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)