Bekasi: Dua sekolah dasar negeri (SDN) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, disegel oleh ahli waris dari HM Nurhasanuddin. Terdapat tiga sekolah yaitu SDN III, IV dan V Bantargebang, Kota Bekasi.
Operasional SDN III berjalan normal, SDN IV sudah sepekan disegel dan SDN V sempat disegel pada 28 Agustus 2023 namun sudah kembali beroperasi normal sejak kemarin, Selasa, 29 Agustus 2023.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Andri Sihombing, mengatakan, persoalan kepemilikan lahan itu sudah bergulir sejak 2003. Saat itu sempat ada komunikasi antara pemilik lahan sekolah dengan pihak Pemerintah Kota Bekasi.
Kedua pihak melakukan mediasi. Namun, proses mediasi gagal dan dilanjutkan dengan proses hukum ke Pengadilan Negeri pada 2020. Setelah itu, tahun lalu yaitu 2022 sudah ada putusan lalu diajukan Peninjauan Kembali (PK) pada sekitar Oktober atau November. Hasilnya, pada April 2023 sudah kembali keluar putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa lahan sekolah itu milik ahli waris.
Wali Kota Bekasi Ditegur Pengadilan
Dia mengatakan, pihaknya lalu mendapatkan informasi terkait dengan putusan itu pada bulan Juni 2023.
"Lalu, diberitahukan kepada para pihak bulan Juni, ditegur oleh Pengadilan, Wali Kota itu tanggal 2 Agustus 2023, tapi faktanya sampai sekarang nggak dibayar juga," katanya kepada Medcom.id.
Andri menyatakan, alasan Pemkot Bekasi untuk belum membayar lahan sekolah itu karena anggaran kurang tepat jika melihat kronologis kasus.
"Jadi kalau dibilang alasannya penganggaran mekanisme itu saya kira ya kita harus jujur lah. Intinya, wali kota harus kasih contoh taat hukum lah, kan gitu poin yang ingin saya sampaikan," katanya.
Apalagi, kata dia, putusan untuk kasasi sudah keluar tahun lalu. "Karena kan sebenarnya putusan kasasi pertengahan tahun kemarin, saya sudah sempat ketemu dengan pak wali kota juga, kalau memang mereka sungguh-sungguh peduli dengan kegiatan belajar, kan semestinya putusan kasasi sudah inkracht pak, harusnya mereka sudah mulai menganggarkan," katanya.
Dia menyatakan alasan tersebut terkesan hanya mengulur-ulur waktu. "Jadi kalau dikatakan, anggaran itu mekanisme segala macam saya kira nggak relevan lah, intinya menurut saya hanya mengulur-ulur waktu saja," tambah Andri.
Menurutnya, jika Pemkot Bekasi benar-benar peduli dengan hal tersebut seharusnya langsung mengalokasi anggaran. "Kalau mereka peduli, mereka pasti akselerasi atau percepatan anggaran. Apakah lewat APBD-P (APBD Perubahan) dan segala macam supaya KBM lancar," katanya.
Kuasa Hukum Pastikan Kliennya Peduli Pendidikan
Andri juga memberikan pernyataan jika ternyata ada pihak-pihak yang menganggap pihaknya tidak peduli dengan pendidikan atau tidak merasa kasihan dengan siswa dan siswi yang sekolahnya disegel.
"Jadi gini, kalau ngomong soal kepedulian kegiatan belajar mengajar, dari almarhum itu pedulinya luar biasa. Karena yang pertama kali mendirikan di Bantargebang itu almarhum. Jadi, soal komitmen itu (pendidikan) kita dukung," katanya.
Namun demikian, kata dia, hal tersebut seyogyanya juga diiringi dengan langkah Pemkot Bekasi untuk memberikan ganti rugi.
"Tapi kan kita balik lagi, bagaimana wali kota mempercepat melaksanakan ganti rugi itu sendiri, jadi jangan dibalik. Kalau kita kan sesuai hukumnya aja," katanya.
Salah satu hal yang menunjukkan pihaknya peduli pendidikan yaitu mengenai pembukaan segel SDN Bantargebang V yang dilakukan setelah berkomunikasi dengan Pengadilan.
"Tapi karena kita dipanggil oleh Pengadilan Negeri kemarin, saya dipanggil, disampaikan juga sedang dalam tahap eksekusi, karena masuknya ini ranah hukum jadi mohon dibuka dulu, ya sudah kita buka per kemarin malam, sore itu untuk SDN V," demikian Andri.
Bekasi: Dua sekolah dasar negeri
(SDN) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, disegel oleh ahli waris dari HM Nurhasanuddin. Terdapat tiga sekolah yaitu SDN III, IV dan V Bantargebang, Kota Bekasi.
Operasional SDN III berjalan normal, SDN IV sudah sepekan disegel dan SDN V sempat disegel pada 28 Agustus 2023 namun sudah kembali beroperasi normal sejak kemarin, Selasa, 29 Agustus 2023.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Andri Sihombing, mengatakan, persoalan
kepemilikan lahan itu sudah bergulir sejak 2003. Saat itu sempat ada komunikasi antara pemilik lahan sekolah dengan pihak Pemerintah Kota Bekasi.
Kedua pihak melakukan mediasi. Namun, proses mediasi gagal dan dilanjutkan dengan proses hukum ke
Pengadilan Negeri pada 2020. Setelah itu, tahun lalu yaitu 2022 sudah ada putusan lalu diajukan Peninjauan Kembali (PK) pada sekitar Oktober atau November. Hasilnya, pada April 2023 sudah kembali keluar putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa lahan sekolah itu milik ahli waris.
Wali Kota Bekasi Ditegur Pengadilan
Dia mengatakan, pihaknya lalu mendapatkan informasi terkait dengan putusan itu pada bulan Juni 2023.
"Lalu, diberitahukan kepada para pihak bulan Juni, ditegur oleh Pengadilan, Wali Kota itu tanggal 2 Agustus 2023, tapi faktanya sampai sekarang nggak dibayar juga," katanya kepada Medcom.id.
Andri menyatakan, alasan Pemkot Bekasi untuk belum membayar lahan sekolah itu karena anggaran kurang tepat jika melihat kronologis kasus.
"Jadi kalau dibilang alasannya penganggaran mekanisme itu saya kira ya kita harus jujur lah. Intinya, wali kota harus kasih contoh taat hukum lah, kan gitu poin yang ingin saya sampaikan," katanya.
Apalagi, kata dia, putusan untuk kasasi sudah keluar tahun lalu. "Karena kan sebenarnya putusan kasasi pertengahan tahun kemarin, saya sudah sempat ketemu dengan pak wali kota juga, kalau memang mereka sungguh-sungguh peduli dengan kegiatan belajar, kan semestinya putusan kasasi sudah inkracht pak, harusnya mereka sudah mulai menganggarkan," katanya.
Dia menyatakan alasan tersebut terkesan hanya mengulur-ulur waktu. "Jadi kalau dikatakan, anggaran itu mekanisme segala macam saya kira nggak relevan lah, intinya menurut saya hanya mengulur-ulur waktu saja," tambah Andri.
Menurutnya, jika Pemkot Bekasi benar-benar peduli dengan hal tersebut seharusnya langsung mengalokasi anggaran. "Kalau mereka peduli, mereka pasti akselerasi atau percepatan anggaran. Apakah lewat APBD-P (APBD Perubahan) dan segala macam supaya KBM lancar," katanya.
Kuasa Hukum Pastikan Kliennya Peduli Pendidikan
Andri juga memberikan pernyataan jika ternyata ada pihak-pihak yang menganggap pihaknya tidak peduli dengan pendidikan atau tidak merasa kasihan dengan siswa dan siswi yang sekolahnya disegel.
"Jadi gini, kalau ngomong soal kepedulian kegiatan belajar mengajar, dari almarhum itu pedulinya luar biasa. Karena yang pertama kali mendirikan di Bantargebang itu almarhum. Jadi, soal komitmen itu (pendidikan) kita dukung," katanya.
Namun demikian, kata dia, hal tersebut seyogyanya juga diiringi dengan langkah Pemkot Bekasi untuk memberikan ganti rugi.
"Tapi kan kita balik lagi, bagaimana wali kota mempercepat melaksanakan ganti rugi itu sendiri, jadi jangan dibalik. Kalau kita kan sesuai hukumnya aja," katanya.
Salah satu hal yang menunjukkan pihaknya peduli pendidikan yaitu mengenai pembukaan segel SDN Bantargebang V yang dilakukan setelah berkomunikasi dengan Pengadilan.
"Tapi karena kita dipanggil oleh Pengadilan Negeri kemarin, saya dipanggil, disampaikan juga sedang dalam tahap eksekusi, karena masuknya ini ranah hukum jadi mohon dibuka dulu, ya sudah kita buka per kemarin malam, sore itu untuk SDN V," demikian Andri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)