Makassar: Selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Selebgram tersebut dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa Hukum Korban, Hasnan Hasbi, mengatakan pihaknya telah melaporkan Ajudan Pribadi ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor 034/HH-LF/LP/VII/2023 di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel tertanggal 13 Juli 2023.
"Laporannya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap korban DH," kata Hasnan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 14 Juli 2023.
Ia mengatakan penipuan itu berawal saat perkenalan antara korban DH dan Ajudan Pribadi pada 2022. Keduanya bertemu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Namun setelah itu, selebgram tersebut menawarkan korban satu unit Jetski untuk dijual. Keduanya pun melakukan tawar menawar melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
"Berdasarkan keterangan terlapor unit tersebut di Kota Batam. Pelapor dan terlapor selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp," jelasnya.
Selain menawarkan Jetski kepada korban, terlapor juga menawarkan mobil Mercedes Benz, Toyota Hilux, dan Mitsubishi Strada. Atas barang-barang tersebut terlapor menyampaikan ada pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai.
Tidak hanya itu, terlapor juga meminta biaya lain dengan dalih untuk pembayaran operasional guna proses pengiriman barang-barang tersebut ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Biaya-biaya yang diminta terlapor dikirim oleh korban secara bertahap.
"Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022 dengan total Rp1.655.000.000 namun barang-barang tersebut tak dikirimkan," ungkapnya.
Sampai saat ini, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang yang diambil dari korban. Sehingga korban memutuskan untuk melaporkan tindakan terlapor ke Polda Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,3 miliar.
Aksi penipuan tersebut dilakukan ajudan pribadi sekitar November 2021. Ia melakukan penipuan dengan cara menawarkan dua mobil mewah, yaitu Toyota Land Cruiser dan Mercedes Benz type G. Atas perbuatan Pelaku, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.
Makassar: Selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Selebgram tersebut dilaporkan terkait
dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa Hukum Korban, Hasnan Hasbi, mengatakan pihaknya telah melaporkan Ajudan Pribadi ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor 034/HH-LF/LP/VII/2023 di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel tertanggal 13 Juli 2023.
"Laporannya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap korban DH," kata Hasnan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 14 Juli 2023.
Ia mengatakan penipuan itu berawal saat perkenalan antara korban DH dan Ajudan Pribadi pada 2022. Keduanya bertemu di
Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Namun setelah itu, selebgram tersebut menawarkan korban satu unit Jetski untuk dijual. Keduanya pun melakukan tawar menawar melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
"Berdasarkan keterangan terlapor unit tersebut di Kota Batam. Pelapor dan terlapor selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp," jelasnya.
Selain menawarkan Jetski kepada korban, terlapor juga menawarkan mobil Mercedes Benz, Toyota Hilux, dan Mitsubishi Strada. Atas barang-barang tersebut terlapor menyampaikan ada pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai.
Tidak hanya itu, terlapor juga meminta biaya lain dengan dalih untuk pembayaran operasional guna proses pengiriman barang-barang tersebut ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Biaya-biaya yang diminta terlapor dikirim oleh korban secara bertahap.
"Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022 dengan total Rp1.655.000.000 namun barang-barang tersebut tak dikirimkan," ungkapnya.
Sampai saat ini, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang yang diambil dari korban. Sehingga korban memutuskan untuk melaporkan tindakan terlapor ke Polda Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,3 miliar.
Aksi penipuan tersebut dilakukan ajudan pribadi sekitar November 2021. Ia melakukan penipuan dengan cara menawarkan dua mobil mewah, yaitu Toyota Land Cruiser dan Mercedes Benz type G. Atas perbuatan Pelaku, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)