Jakarta: Seorang pria berinisial AR, 51, yang menjadi pelaku pencabulan anak kandungnya tewas dianiaya sesama tahanan di Polres Metro Depok. AR dikeroyok oleh 8 tahanan di dalam sel.
Polisi menyebut tersangka mengeroyok AR karena kesal atas perbuatan yang telah dilakukan korban.
“Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Senin, 10 Juli 2023.
Saat dikeroyok oleh sesama tahanan, korban sempat pingsan. Kemudian, ada tahanan yang melapor ke petugas jaga. Petugas kemudian mengecek korban dan membawanya ke rumah sakit.
Malang, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. “Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban meninggal dunia,” lanjutnya
Baca juga: Ayah di Maros Perkosa Anak Tiri dengan Iming-iming Ponsel Baru
Kemudian, jenazah korban dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan autopsi. Sementara itu, Polres Metro Depok telah menetapkan 8 tersangka berinisial MD, EAN, FA, AN, AN, MN, dan FN. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Diketahui sebelumnya, AR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungya sendiri. AR ditahan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 5 Juli 2023, kemudian ia dikeroyok oleh 8 tahanan di dalam sel pada Sabtu, 8 Juli 2023.
Jakarta: Seorang pria berinisial AR, 51, yang menjadi
pelaku pencabulan anak kandungnya
tewas dianiaya sesama tahanan di Polres Metro
Depok. AR dikeroyok oleh 8 tahanan di dalam sel.
Polisi menyebut tersangka mengeroyok AR karena kesal atas perbuatan yang telah dilakukan korban.
“Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Senin, 10 Juli 2023.
Saat dikeroyok oleh sesama
tahanan, korban sempat pingsan. Kemudian, ada tahanan yang melapor ke petugas jaga. Petugas kemudian mengecek korban dan membawanya ke rumah sakit.
Malang, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. “Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban meninggal dunia,” lanjutnya
Kemudian, jenazah korban dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan autopsi. Sementara itu, Polres Metro Depok telah menetapkan 8 tersangka berinisial MD, EAN, FA, AN, AN, MN, dan FN. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Diketahui sebelumnya, AR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungya sendiri. AR ditahan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 5 Juli 2023, kemudian ia dikeroyok oleh 8 tahanan di dalam sel pada Sabtu, 8 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)