Majalengka: Sebanyak 21 calon jemaah umrah asal Kabupaten Majalengka, yang menjadi korban penipuan ternyata sempat diberangkatkan ke Tangerang, Banten.
Mereka dibawa oleh para pelaku penipuan dengan dalih hendak diberangkatkan umran. Bahkan, para calon jemaah sempat menginap hingga dua minggu lebih di salah satu hotel di Tangerang.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, mengatakan, para korban membayar agen travel tersebut pada Maret 2022. Kemudian pada 12 Oktober 2022, seluruh calon jemaah umrah, dibawa ke Tangerang.
"Mereka diinapkan disalah satu hotel, selama 17 hari," ujar Edwin, Selasa, 22 November 2022.
Korban mulai curiga karena saat itu tidak ada kepastian, kapan pemberangkatan umrah dilaksanakan. Ternyata setelah ditelusuri, tiga pelaku telah melarikan diri.
"Selain kabur, pelaku juga belum membayar sewa hotelnya selama 17 hari," kata Edwin.
Dalam menjalankan aksinya, tiga pelaku berbagi peran. Tersangka RY (48) berperan untuk membantu SI (45) dengan mengaku sebagai manajemen dari agen travel Telaga Kautsar
Sedangkan tersangka M (39) berperan untuk membantu SI memberikan fadillah umrah atau tata cara umrah kepada para calon jemaah.
"SI juga berperan sebagai koordinator calon jemaah umrah dan merekrut korban door to door," jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Majalengka: Sebanyak 21 calon jemaah umrah asal Kabupaten Majalengka, yang menjadi korban penipuan ternyata
sempat diberangkatkan ke Tangerang, Banten.
Mereka dibawa oleh para pelaku penipuan dengan dalih hendak diberangkatkan umran. Bahkan, para calon jemaah sempat menginap hingga dua minggu lebih di salah satu hotel di Tangerang.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, mengatakan, para korban membayar agen travel tersebut pada Maret 2022. Kemudian pada 12 Oktober 2022, seluruh calon jemaah umrah, dibawa ke Tangerang.
"Mereka diinapkan disalah satu hotel, selama 17 hari," ujar Edwin, Selasa, 22 November 2022.
Korban mulai curiga karena saat itu
tidak ada kepastian, kapan pemberangkatan umrah dilaksanakan. Ternyata setelah ditelusuri, tiga pelaku telah melarikan diri.
"Selain kabur, pelaku juga belum membayar sewa hotelnya selama 17 hari," kata Edwin.
Dalam menjalankan aksinya, tiga pelaku berbagi peran. Tersangka RY (48) berperan untuk membantu SI (45) dengan mengaku sebagai manajemen dari agen travel Telaga Kautsar
Sedangkan tersangka M (39) berperan untuk membantu SI memberikan fadillah umrah atau tata cara umrah kepada para calon jemaah.
"SI juga berperan sebagai koordinator
calon jemaah umrah dan merekrut korban door to door," jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)