Majalengka: Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap tiga pelaku diduga melakukan penipuan bermodus travel umrah.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menyebut para pelaku menipu sekitar 21 calon jemaah umrah di Kecamatan Dawuan, Majalengka.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu SI (45) warga Ligung Majalengka, M (39) warga Kecamatan Cabangbungin Kota Bekasi, dan RY (48) warga Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.
"Ketiga tersangka, menjanjikan memberangkatkan umrah melalui travel resmi," kata Edwin, Selasa, 22 November 2022.
Ketiganya, ujar Edwin, mengaku kepada korban sebagai agen travel Telaga Kaustas dan Patihindo Permai. Para pelaku juga menunjukkan sejumlah brosur dengan biaya yang bervariasi.
Edwin menyebut, seluruh calon jemaah umrah sudah membayar sesuai dengan jumlah biaya yang tercantum dalam brosur. Mereka membayar sekitar Rp28 juta hingga Rp32 juta.
Namun ternyata keberangkatan yang dijanjikan tidak direalisasikan dan para pelaku melarikan diri. "Total kerugian korban mencapai Rp600 juta," ucapnya.
Edwin juga mengimbau kepada masyarakat, agar segera melapor ke Polres Majalengka jika ada yang merasa tertipu oleh pelaku.
"Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun," ujarnya
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Majalengka: Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap tiga pelaku diduga melakukan
penipuan bermodus travel umrah.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menyebut para pelaku menipu sekitar 21 calon jemaah umrah di Kecamatan Dawuan, Majalengka.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu SI (45) warga Ligung Majalengka, M (39) warga Kecamatan Cabangbungin Kota Bekasi, dan RY (48) warga Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.
"Ketiga tersangka, menjanjikan memberangkatkan
umrah melalui travel resmi," kata Edwin, Selasa, 22 November 2022.
Ketiganya, ujar Edwin, mengaku kepada korban sebagai agen travel Telaga Kaustas dan Patihindo Permai. Para pelaku juga menunjukkan sejumlah brosur dengan biaya yang bervariasi.
Edwin menyebut, seluruh calon jemaah umrah sudah membayar sesuai dengan jumlah biaya yang tercantum dalam brosur. Mereka membayar sekitar Rp28 juta hingga Rp32 juta.
Namun ternyata keberangkatan yang dijanjikan tidak direalisasikan dan para pelaku melarikan diri. "Total kerugian korban mencapai Rp600 juta," ucapnya.
Edwin juga mengimbau kepada masyarakat, agar
segera melapor ke Polres Majalengka jika ada yang merasa tertipu oleh pelaku.
"Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun," ujarnya
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(MEL)