Makassar: Kuasa hukum terdakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Paniai Mayor Isak Satu menilai uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang harus diuji kembali. Pengujian akan dilakukan pada pemeriksaan perkara selanjutnya.
"Seperti yang kita dengarkan tadi tidak ada uraian atau penjelasan dalam dakwaan bahwa itu adalah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," kata Kuasa Hukum terdakwa Syahrir Cakkari di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 21 September 2022.
Ia mengatakan dalam surat dakwaan tersebut JPU menguraikan ada tiga titik kejadian yakni di Kilometer 4 Gunung Merah, Lapangan Karel Gobay, dan Kantor Koramil.
"Peristiwa yang diuraikan tadi ini berkaitan satu sama lain dan tidak dijelaskan terhadap matinya empat orang yang dijadikan sebagai korban dalam dakwaan ini akibat perbuatan terdakwa," jelasnya.
Syahrir mengaku bisa membuktikan empat korban yang meninggal bukan karena terdakwa. Ia yakin peluang Mayor Isak Sattu lepas dari dakwaan bisa terjadi.
Sebelumnya, peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai tersebut terjadi pada 8 Desember 2014. Saat itu warga tengah melakukan protes terkait adanya penganiayaan terhadap beberapa warga sipil oleh aparat TNI di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
Dari peristiwa tersebut empat orang tewas ditembak anggota TNI. Tiga di antaranya tewas di tempat. Satu lainnya meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.
Isak Satu didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam dakwaan kedua, Isak dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Makassar: Kuasa hukum terdakwa kasus pelanggaran
Hak Asasi Manusia (HAM) Paniai Mayor Isak Satu menilai uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang harus diuji kembali. Pengujian akan dilakukan pada pemeriksaan perkara selanjutnya.
"Seperti yang kita dengarkan tadi tidak ada uraian atau penjelasan dalam
dakwaan bahwa itu adalah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," kata Kuasa Hukum terdakwa Syahrir Cakkari di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 21 September 2022.
Ia mengatakan dalam surat dakwaan tersebut
JPU menguraikan ada tiga titik kejadian yakni di Kilometer 4 Gunung Merah, Lapangan Karel Gobay, dan Kantor Koramil.
"Peristiwa yang diuraikan tadi ini berkaitan satu sama lain dan tidak dijelaskan terhadap matinya empat orang yang dijadikan sebagai korban dalam dakwaan ini akibat perbuatan terdakwa," jelasnya.
Syahrir mengaku bisa membuktikan empat korban yang meninggal bukan karena terdakwa. Ia yakin peluang Mayor Isak Sattu lepas dari dakwaan bisa terjadi.
Sebelumnya, peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai tersebut terjadi pada 8 Desember 2014. Saat itu warga tengah melakukan protes terkait adanya penganiayaan terhadap beberapa warga sipil oleh aparat TNI di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
Dari peristiwa tersebut empat orang tewas ditembak anggota TNI. Tiga di antaranya tewas di tempat. Satu lainnya meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.
Isak Satu didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam dakwaan kedua, Isak dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)