Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Kasus Penculikan Anak Disertai Pembunuhan di Makassar Segera Disidangkan

Muhammad Syawaluddin • 26 Januari 2023 22:54
Makassar: Kasus penculikan anak disertai pembunuhan di Kota Makassar yang dilakukan dua remaja memasuki babak baru. Kasus ini segera naik ke meja hijau.
 
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik langsung menyerahkan berkas perkara beserta dengan tersangka ke Kejaksaan Negeri Makassar. 
 
"Berkas P21 dan tersangka juga sudah diserahkan ke JPU hari ini," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 26 Januari 2023.

Lando juga menambahkan, hanya menyerahkan berkas perkara atas tersangka berinisial AD, 17. Sementara untuk tersangka lainnya hingga saat ini masih dalam proses. 
 
"Iya yang pelaku masih di bawah umur AD," jelasnya. 
 
Baca: 2 Tersangka Pembunuh dan Penculik Anak di Makassar Jalani 35 Adegan

Ia juga menyatakan, tersangka AD prosesnya lebih dulu lengkap dan diterima lantaran masih berstatus anak. Sementara tersangka AF, kata Lando, berkasnya masih diteliti oleh pihak Kejaksaan.
 
"Mungkin tidak lama juga, karena sebenarnya satu (kasus) cuman berkasnya dipisah toh," ujarnya. 
 
Sebelumnya, seorang anak bernama Dewa di Kota Makassar ditemukan tewas usai dilaporkan hilang oleh orang tuanya. Pengungkapan kasus tersebut berawal saat kedua orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya pada 9 Januari 2023.
 
Penculikan terhadap korban terkuak setelah video dari rekaman kamera pengawas saat pelaku menculik Dewa tersebar di media sosial. Dalam rekaman video tersebut pelaku mengambil korban tepat di depan mini market di Jalan Batua Raya.
 
Pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Panakkukang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa kamera pengawas serta meminta keterangan saksi. Hasilnya pihak kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AD, 17 dan AM, 18.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan