Makassar: Penyidik Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi penculikan dan pembunuhan anak bernama Muh Fadli Sadewa di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun Makassar, Selasa, 17 Januari 2023.
Pelaksana tugas Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Muh Jufri Natsir mengatakan, rekonstruksi yang digelar bersama jaksa penuntut umum (JPU) dengan pelaku Adrian dan Faisal memperagakan 35 adegan.
Dari rekonstruksi itu diketahui, adegan 10 Fadli mulai dibunuh dengan cara dicekik dan adegan 15 memastikan korban meninggal. Lalu pada adegan 26, korban dibuang. Dan dari hasil visum diketahui, korban meninggal karena dicekik dan dibenturkan kepalanya.
"Setelah rekonstruksi ini, kami dari penyidik Polrestabes Makassar segera berkoordinasi dengan JPU dan akan mengirim berkas perkaranya untuk dipelajari JPU paling lambat besok kami akan kirim," kata Jufri.
Koordinasi dilakukan lanjut Jufri, karena penanganan perkara akan sulit. Adrian sudah dewasa, sementara Faisal masih anak-anak.
"Tentunya, perlakukan untuk tersangka yang dewasa dan anak akan berbeda, demikian juga berkasnya tersendiri," lanjutnya.
"Belum ada juga fakta baru dalam kasus ini. Termasuk ada indikasi atau penjualan tubuh di Makassar itu tidak ada. Kita sudah liat pada saat rekontruksi pada saat korban selesai dieksekusi oleh kedua pelaku, di rumah Adrian, Jalan Batua Raya, tubuh korban utuh dibuang di daerah Regulasi Nipa-nipa," sambung Jufri.
Terkait, informasi korban sempat dibedah dan diambil organnya, Jufri menyebut itu tidak benar. "Terkait penjualan organ, itu inisiatif tersangka Adrian yang punya inisiatif dari satu tahun yang lalu, jadi tidak ada orang yang menyuruh tidak ada tempat yang untuk dia mau jual sebagai mana yang diberitakan, jadi perencanaan ini sejak 22 Desember," sebutnya.
Bahkan dari hasil tes psikologi yang lakukan Adrian, dia disebut normal, kedua tersangka pelaku pembunuhan anak itu tidak punya kelainan kejiwaan. Hanya saja, saat konstruksi yang dihadirkan adalah Faisal, karena ternyata Adrian yang anak. Hal itu diketahui, setelah dilakukan pengecekan administrasi kependudukan. Tersangka Faisal, 18 dan Adrian 17. Sehingga untuk adegan Adrian dilakukan oleh pemeran pengganti.
"Adrian diketahui mengenal dan belajar internet sejak kelas 2 bangu SMP. Dan dia tau soal penjualan organ. Dan akhirnya terinspirasi, lalu memotivasi diri menjual organ yang dibayar dengan dollar Amerika. Ingin cepat kaya, membantu ekonomi keluarga," ungkap Jufri.
Karenanya, untuk Faisal, terancam dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KHUP serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara Adrian terancam Pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Penyidik Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi
penculikan dan pembunuhan anak bernama Muh Fadli Sadewa di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel, Jalan KS Tubun Makassar, Selasa, 17 Januari 2023.
Pelaksana tugas Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Muh Jufri Natsir mengatakan,
rekonstruksi yang digelar bersama jaksa penuntut umum (JPU) dengan pelaku Adrian dan Faisal memperagakan 35 adegan.
Dari rekonstruksi itu diketahui, adegan 10 Fadli mulai dibunuh dengan cara dicekik dan adegan 15 memastikan
korban meninggal. Lalu pada adegan 26, korban dibuang. Dan dari hasil visum diketahui, korban meninggal karena dicekik dan dibenturkan kepalanya.
"Setelah rekonstruksi ini, kami dari penyidik Polrestabes Makassar segera berkoordinasi dengan JPU dan akan mengirim berkas perkaranya untuk dipelajari JPU paling lambat besok kami akan kirim," kata Jufri.
Koordinasi dilakukan lanjut Jufri, karena penanganan perkara akan sulit. Adrian sudah dewasa, sementara Faisal masih anak-anak.
"Tentunya, perlakukan untuk tersangka yang dewasa dan anak akan berbeda, demikian juga berkasnya tersendiri," lanjutnya.
"Belum ada juga fakta baru dalam kasus ini. Termasuk ada indikasi atau penjualan tubuh di Makassar itu tidak ada. Kita sudah liat pada saat rekontruksi pada saat korban selesai dieksekusi oleh kedua pelaku, di rumah Adrian, Jalan Batua Raya, tubuh korban utuh dibuang di daerah Regulasi Nipa-nipa," sambung Jufri.
Terkait, informasi korban sempat dibedah dan diambil organnya, Jufri menyebut itu tidak benar. "Terkait penjualan organ, itu inisiatif tersangka Adrian yang punya inisiatif dari satu tahun yang lalu, jadi tidak ada orang yang menyuruh tidak ada tempat yang untuk dia mau jual sebagai mana yang diberitakan, jadi perencanaan ini sejak 22 Desember," sebutnya.
Bahkan dari hasil tes psikologi yang lakukan Adrian, dia disebut normal, kedua tersangka pelaku pembunuhan anak itu tidak punya kelainan kejiwaan. Hanya saja, saat konstruksi yang dihadirkan adalah Faisal, karena ternyata Adrian yang anak. Hal itu diketahui, setelah dilakukan pengecekan administrasi kependudukan. Tersangka Faisal, 18 dan Adrian 17. Sehingga untuk adegan Adrian dilakukan oleh pemeran pengganti.
"Adrian diketahui mengenal dan belajar internet sejak kelas 2 bangu SMP. Dan dia tau soal penjualan organ. Dan akhirnya terinspirasi, lalu memotivasi diri menjual organ yang dibayar dengan dollar Amerika. Ingin cepat kaya, membantu ekonomi keluarga," ungkap Jufri.
Karenanya, untuk Faisal, terancam dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KHUP serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara Adrian terancam Pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)