Jakarta: Pakar Maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa menyoroti terkait insiden kebakaran Kapal Ferry Cepat Express Cantika Lestari 77 di perairan Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Khususnya, terkait manifes dari jumlah penumpang kapal.
"Saya melihat ada keganjilan dari pola penjualan tiket yang katanya sudah dilayani secara online," ujar Hakeng melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Oktober 2022.
Berdasarkan informasi Kepala Cabang PT Pelayaran Darma Indah Kupang Syeren Patrisia, Rabu, 26 Oktober 2022, jumlah penumpang ada 226 setelah manifes diisi keesokan harinya saat kapal dinyatakan terbakar. Kapasitas Kapal Ferry Cepat Express Cantika Lestari 77 berjumlah 416 orang penumpang.
"Lalu, mengapa ketika tim penolong melakukan penyelamatan berhasil mengevakuasi sekitat 326 penumpang dan menemukan sekitar 18 jenazah dan bahkan masih ada korban yang belum ditemukan kisaran duapuluhan penumpang?" ungkap dia.
Menurut dia, tiket bukan sekadar kertas untuk dapat masuk dan menjadi penumpang di atas kapal. Tetapi, tiket bagi penumpang kapal laut bisa digunakan sebagai bukti untuk mendapatkan ganti rugi atau klaim asuransi.
"Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa penumpang atau konsumen memiliki hak untuk didengar dan hak untuk mendapatkan ganti rugi," jelas Hakeng.
Pendiri dan Pengurus Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) menyebutkan penumpang berhak atas ganti kerugian yang wajib diberikan oleh pengangkut karena kelalaian pengangkut selama penyelenggaraan pengangkutan.
"Terkait soal kewajiban dan tanggung jawab pengangkut juga sudah diatur pada Bagian Kesembilan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang perjanjian pengangkutannya dibuktikan dengan adanya tiket," tegas Hakeng.
Hakeng menilai polisi bisa mengembangkan terkait pembelian tiket penumpang yang tidak sama dengan manifes. Kesalahan bukan sekadar pada kru kapal.
"Usut pula apakah ada keterlibatan dari oknum petugas di pelabuhan dan juga di perusahaan kapal, yang mungkin bermain dengan penjualan tiket tanpa prosedur yang berlaku," ujar Hakeng.
Jakarta: Pakar Maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa menyoroti terkait insiden kebakaran Kapal Ferry Cepat
Express Cantika Lestari 77 di perairan Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Khususnya, terkait manifes dari jumlah penumpang kapal.
"Saya melihat ada keganjilan dari pola penjualan tiket yang katanya sudah dilayani secara online," ujar Hakeng melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Oktober 2022.
Berdasarkan informasi Kepala Cabang PT Pelayaran Darma Indah Kupang Syeren Patrisia, Rabu, 26 Oktober 2022, jumlah penumpang ada 226 setelah manifes diisi keesokan harinya saat kapal dinyatakan terbakar. Kapasitas Kapal Ferry Cepat
Express Cantika Lestari 77 berjumlah 416 orang penumpang.
"Lalu, mengapa ketika tim penolong melakukan penyelamatan berhasil mengevakuasi sekitat 326 penumpang dan menemukan sekitar 18 jenazah dan bahkan masih ada korban yang belum ditemukan kisaran duapuluhan penumpang?" ungkap dia.
Menurut dia, tiket bukan sekadar kertas untuk dapat masuk dan menjadi penumpang di atas kapal. Tetapi, tiket bagi penumpang kapal laut bisa digunakan sebagai bukti untuk mendapatkan ganti rugi atau klaim asuransi.
"Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa penumpang atau konsumen memiliki hak untuk didengar dan hak untuk mendapatkan ganti rugi," jelas Hakeng.
Pendiri dan Pengurus Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) menyebutkan penumpang berhak atas ganti kerugian yang wajib diberikan oleh pengangkut karena kelalaian pengangkut selama penyelenggaraan pengangkutan.
"Terkait soal kewajiban dan tanggung jawab pengangkut juga sudah diatur pada Bagian Kesembilan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang perjanjian pengangkutannya dibuktikan dengan adanya tiket," tegas Hakeng.
Hakeng menilai polisi bisa mengembangkan terkait pembelian tiket penumpang yang tidak sama dengan manifes. Kesalahan bukan sekadar pada kru
kapal.
"Usut pula apakah ada keterlibatan dari oknum petugas di pelabuhan dan juga di perusahaan kapal, yang mungkin bermain dengan penjualan tiket tanpa prosedur yang berlaku," ujar Hakeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)