Yogyakarta: Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membentuk satgas mendalami kasus pemaksaan memakai jilbab di SMAN 1 Banguntapan Bantul. Selain dugaan pemaksaan, di sekolah tersebut juga diduga menjual seragam.
"Jual seragam tidak boleh, itu sesuai aturan. Masih kami dalami, apakah itu benar pemaksaan atau bagaimana kami tidak tahu," kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, di Yogyakarta, Senin, 1 Juli 2022.
Kasus pemaksaan pemakaian jilbab itu muncul salah satunya karena pembelian elemen seragam itu dilakukan di sekolah. Padahal, aturan pemerintah sudah melarang sekolah menjual seragam
Didik mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menjadi salah satu aturan yang melarang guru, karyawan, dan komite menjual seragam sekolah. Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 mengatur pakaian peserta didik. Di dalam aturan itu menunjukkan larangan pihak sekolah memaksa peserta didiknya memakai pakaian seperti jilbab.
"(Ketentuan) seragam nasional memang ada, tetapi tidak terus harus (dipaksa) pakai jilbab. Yang muslimah memang ada aturan jilbab warna putih tapi bagi yang memakai. Ini pilihan (pakai jilbab atau tidak), tidak memakai masih boleh," kata dia.
Didik menuturkan dunia pendidikan harus bisa mewadahi keberagaman latar belakang masyarakat. Bahkan, hal itu harus dituangkan di dalam aturan sekolah.
"Prinsip penyelenggaraan pendidikan adalah replika kebhinekaan, termasuk ini, bisa sekolah di situ karena itu cerminan masyakat kita," kata dia.
Didik mengatakan jajarannya akan meminta keterangan Kepala SMAN 1 Banguntapan, dan sejumlah guru. Pihaknya akan mendalami kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab dan dugaan menjual seragam oleh pihak sekolah.
Yogyakarta: Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membentuk satgas mendalami
kasus pemaksaan memakai jilbab di SMAN 1 Banguntapan Bantul. Selain dugaan pemaksaan, di sekolah tersebut juga diduga menjual seragam.
"Jual seragam tidak boleh, itu sesuai aturan. Masih kami dalami, apakah itu benar pemaksaan atau bagaimana kami tidak tahu," kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, di Yogyakarta, Senin, 1 Juli 2022.
Kasus pemaksaan pemakaian jilbab itu muncul salah satunya karena pembelian elemen seragam itu dilakukan
di sekolah. Padahal, aturan pemerintah sudah melarang sekolah menjual seragam
Didik mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menjadi salah satu aturan yang melarang guru, karyawan, dan komite menjual seragam sekolah. Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 mengatur pakaian peserta didik. Di dalam aturan itu menunjukkan larangan pihak sekolah memaksa peserta didiknya memakai pakaian seperti jilbab.
"(Ketentuan) seragam nasional memang ada, tetapi tidak terus harus (dipaksa) pakai jilbab. Yang muslimah memang ada aturan jilbab warna putih tapi bagi yang memakai. Ini pilihan (pakai jilbab atau tidak), tidak memakai masih boleh," kata dia.
Didik menuturkan
dunia pendidikan harus bisa mewadahi keberagaman latar belakang masyarakat. Bahkan, hal itu harus dituangkan di dalam aturan sekolah.
"Prinsip penyelenggaraan pendidikan adalah replika kebhinekaan, termasuk ini, bisa sekolah di situ karena itu cerminan masyakat kita," kata dia.
Didik mengatakan jajarannya akan meminta keterangan Kepala SMAN 1 Banguntapan, dan sejumlah guru. Pihaknya akan mendalami kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab dan dugaan menjual seragam oleh pihak sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)