Ilustrasi MPLS (Foto: Ant/Septianda Perdana
Ilustrasi MPLS (Foto: Ant/Septianda Perdana

Dugaan Pemaksaan Berjilbab di SMA di Bantul Ditelusuri

Media Indonesia.com • 31 Juli 2022 18:50
Bantul: Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan dipanggil oleh Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait laporan dugaan pemaksaan memakai jilbab pada siswa kelas 10 di SMA tersebut, Jumat, 29 Juli 2022.
 
Peristiwa itu terjadi pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Akibatnya, siswi tersebut mengalami depresi dan mengurung diri di kamar. Komunikasi dengan sang anak dilakukan melalui WhatsApp.
 
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, menegaskan, memang tidak boleh memaksakan memakai jilbab. Artinya, memakai jilbab itu atas kesadaran dari siswa tersebut.

"Jadi kalau memang anaknya belum secara kemauan memakai jilbab, ya tidak boleh dipaksakan (memakai jilban) karena itu sekolah pemerintah, bukan sekolah basis agama," tegas Didik. 
 
Baca juga: Dirjen Pendidikan Vokasi Ingatkan MPLS Tak Diisi Perundungan

Pihaknya pun telah membentuk tim untuk menelusuri kasus tersebut.
 
Kepala ORI DIY, Budhi Masturi, mengungkapkan setelah memanggil kepala sekolah, pihaknya juga akan memanggil guru BK, wali kelas, dan guru agama sekolah tersebut. Setelah itu, Disdikpora DIY juga akan dipanggil.
 
Pihaknya kemudian akan mencocokkan dengan hasil investigasi ORI Perwakilan DIY agar hasil yang didapat bisa saling melengkapi. Laporan tentang kasus tersebut diterima ORI DIY pada Rabu, 27 Juli 2022. Laporan disampaikan pendamping dan orang tua siswi ke kantor ORI Perwakilan DIY.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan