Putussibau: Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu menetapkan dua tersangka kasus pembalakan liar di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Dua tersangka itu telah ditahan.
"Dua orang tersangka dalam kasus ilegal logging itu sudah kami lakukan penahanan dengan barang bukti kayu hasil aktivitas dugaan ilegal logging," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Moh Imam Reza, dihubungi di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat malam, 24 April 2021.
Imam mengatakan, kejadian itu berawal saat tim gabungan petugas kehutanan KPH sedang melakukan patroli pada 13 Februari 2021 sekitar pukul 08.20 WIB. Dalam perjalanan, sekitar pukul 09.30 WIB, petugas kehutanan menemukan tumpukan kayu dan melihat ada truk yang hendak mengangkut kayu di tepi jalan Lintas Utara.
Baca: Pembalakan Liar di Pegunungan Meratus Kalsel Masih Marak
Namun ketika ditanya petugas kehutanan, sopir truk tidak mengetahui pemilik kayu balok itu. Petugas selanjutnya melakukan pengecekan ke dalam reel jalan sepeda kurang lebih 1,6 kilometer dan melakukan pengecekan wilayah dan diketahui kayu yang akan dimuat berasal dari dalam hutan yang termasuk di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin.
"Jadi atas kejadian tersebut petugas kehutanan membuat laporan ke kami dan langsung kami selidiki hingga akhirnya di tetapkan dua orang tersangka," jelas Imam.
Kedua tersangka melanggar tindak pidana di bidang Kehutanan dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Putussibau: Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu menetapkan dua tersangka kasus
pembalakan liar di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Dua tersangka itu telah ditahan.
"Dua orang tersangka dalam kasus ilegal logging itu sudah kami lakukan penahanan dengan barang bukti kayu hasil aktivitas dugaan ilegal logging," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Moh Imam Reza, dihubungi di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat malam, 24 April 2021.
Imam mengatakan, kejadian itu berawal saat tim gabungan petugas kehutanan KPH sedang melakukan patroli pada 13 Februari 2021 sekitar pukul 08.20 WIB. Dalam perjalanan, sekitar pukul 09.30 WIB, petugas kehutanan menemukan tumpukan kayu dan melihat ada truk yang hendak mengangkut kayu di tepi jalan Lintas Utara.
Baca: Pembalakan Liar di Pegunungan Meratus Kalsel Masih Marak
Namun ketika ditanya petugas kehutanan, sopir truk tidak mengetahui pemilik kayu balok itu. Petugas selanjutnya melakukan pengecekan ke dalam reel jalan sepeda kurang lebih 1,6 kilometer dan melakukan pengecekan wilayah dan diketahui kayu yang akan dimuat berasal dari dalam hutan yang termasuk di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin.
"Jadi atas kejadian tersebut petugas kehutanan membuat laporan ke kami dan langsung kami selidiki hingga akhirnya di tetapkan dua orang tersangka," jelas Imam.
Kedua tersangka melanggar tindak pidana di bidang Kehutanan dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)