Tangerang: Polda Banten mulai uji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Kota Serang. Uji coba e-tilang tersebut dilakukan selama satu bulan penuh pada Maret 2021.
"Dan nanti pada 1 April 2021 akan diberlakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Rudy Purnomo, Selasa, 2 Maret 2021.
Baca: Kantor PUPR Sulsel Digeledah KPK
Rudy menuturkan selama uji coba e-tilang berlangsung pengendara yang melanggar masih diberikan imbauan. Imbauan tersebut juga disebut sebagai sosialisasi program agar masyarakat Banten mmengetahuinya.
"Namun nanti di 1 April 2021 kita akan mulai berlakukan itu (E-TLE). Jadi bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita lakukan tindakan tegas berupa tilang elektronik dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos kerumahnya," jelasnya.
Rudy menuturkan saat ini Polda Banten memiliki tiga titik kamera pantau atau CCTV. Namun pihaknya berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV di tiap titik yang sentral.
Personel bertugas mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama 24 jam. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.
"Kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita. Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan lain-lain," ujarnya.
Tangerang: Polda Banten mulai uji coba
tilang elektronik atau
electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Kota Serang. Uji coba e-tilang tersebut dilakukan selama satu bulan penuh pada Maret 2021.
"Dan nanti pada 1 April 2021 akan diberlakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Rudy Purnomo, Selasa, 2 Maret 2021.
Baca:
Kantor PUPR Sulsel Digeledah KPK
Rudy menuturkan selama uji coba e-tilang berlangsung pengendara yang melanggar masih diberikan imbauan. Imbauan tersebut juga disebut sebagai sosialisasi program agar masyarakat Banten mmengetahuinya.
"Namun nanti di 1 April 2021 kita akan mulai berlakukan itu (E-TLE). Jadi bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita lakukan tindakan tegas berupa tilang elektronik dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos kerumahnya," jelasnya.
Rudy menuturkan saat ini Polda Banten memiliki tiga titik kamera pantau atau CCTV. Namun pihaknya berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV di tiap titik yang sentral.
Personel bertugas mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama 24 jam. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.
"Kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita. Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan lain-lain," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)