Pelaku dan barang bukti motor hasil curian. (Foto: Medcom.id/Rhobi Sani)
Pelaku dan barang bukti motor hasil curian. (Foto: Medcom.id/Rhobi Sani)

Dua Bersaudara Spesialis Curanmor di Tempat Ibadah Diringkus

Rhobi Shani • 09 Maret 2021 12:28
Jepara: Sejak dua bulan terakhir, warga Deso Cepogo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dihantui rasa was-was akan kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di masjid dan musala. Berkali-kali sepeda motor jemaah hilang saat ditinggal salat.
 
Seorang warga, Bambang Rumawan, mengaku kehilangan sepeda motornya pada 2 Desember 2020, saat salat di musala dekat rumah. Peristiwa itu tidak hanya menimpa dirinya, tapi juga sejumlah warga lain.
 
“Sejak itu warga jadi takut kalau bawa motor (ke musala). Alhamdulillah pelakunya ini sudah tertangkap, warga jadi tenang tidak was-was lagi,” ujar Bambang, di Mapolres Jepara, saat menerima motornya yang hilang berhasil ditemukan Satreskrim Polres Jepara, Selasa, 9 Maret 2021.

Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan pelaku pencurian sepeda motor, Selamet Riyanto, ditangkap akhir bulan lalu di Kudus. Dari hasil pemeriksaan, Selamat tak beraksi sendiri. Dia dibantu saudara, Muhammad Roni.
 
“Para pelaku ini spesialis sepeda motor di tempat ibadah. Jadi mereka beraksi saat korban sedang menunaikan salat,” terang Aris.
 
Baca juga: Polisi Berencana Bongkar Makam Mahasiswa Peserta Diklat Pencak Silat
 
Selain di Jepara, kedua pelaku juga beraksi di sejumlah di wilayah Pantura timur, seperti di Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang.
 
“Untuk tersangka R, saat ini ditahan di Mapolres Pati,” jelasnya.
 
Pelaku, Selamet Riyanto, mengaku nekat mencuri sepeda motor di masjid dengan alasan lebih mudah dan aman. Dia mengaku hanya membutuhkan waktu kurang dari enam menit untuk bisa membawa kabur kendaraan korban.
 
“(Mencuri di masjid) itu lebih mudah. Lebih aman,” ucap Selamet, saat gelar perkara di Mapolres Jepara.
 
Dari tangan pelaku, polisi menyita belasan unit sepeda motor. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh  tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan