Ilustrasi penyegelan. Antara/Dhoni Setiawan
Ilustrasi penyegelan. Antara/Dhoni Setiawan

Tempat Hiburan Malam di Yogyakarta Ditutup Paksa

Ahmad Mustaqim • 18 Desember 2020 06:55
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menutup paksa tempat hiburan malam akibat melanggar sejumlah aturan. Penutupan bersifat sementara. 
 
Ketua Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Penanganan Covid-19 Pemerintah DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan, pemilik tempat hiburan malam telah diingatkan beberapa kali. Namun, peringatan itu tak diindahkan. 
 
"Berdasarkan laporan masyarakat dan pemantauan kami, diputuskan ditutup untuk sementara," kata Noviar, Kamis, 17 November 2020. 

Menurut dia, ada sejumlah bukti rekaman video yang menunjukkan pelanggaran protokol kesehatan seperti keramaian yang dilakukan hingga pukul 2.00 WIB dini hari. Ia menyebut, batas aktivitas masyarakat dalam aktivitas keramaian hingga pukul 23.00 WIB. 
 
Baca juga: Pemkot Medan Pastikan Tidak Ada Acara Sambut Tahun Baru 2021
 
"Video ini jadi bukti pelanggaran ketiga kalinya tanpa ada prokes (prorokol kesehatan). Orang berjoget tanpa ada jarak dan menggunakan masker," ungkapnya. 
 
Menurut Noviar, penutupan tempat hiburan malam itu dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
 
Ia mengatakan penghentian sementara dilakukan selama tiga kali 24 jam. Penutupan permanen dimungkinkan jika selama sanksi berjalan kembali ada pelanggaran. 
 
Noviar menambahkan, penutupan paksa itu jadi yang pertama dilakukan. Sejauh ini, ada sebanyak 12 tempat usaha yang diberi peringatan. 
 
"Itu seluruh DIY. Kami lihat perkembangannya," katanya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan