Ketua KPU Padang Riki Eka Putra (tiga kanan) menyerahkan tanda terima kepada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di KPU Padang pada Minggu malam (14/5/2023). ANTARA/HO-KPU Padang
Ketua KPU Padang Riki Eka Putra (tiga kanan) menyerahkan tanda terima kepada Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di KPU Padang pada Minggu malam (14/5/2023). ANTARA/HO-KPU Padang

Parpol di Padang Sulit Penuhi Syarat Keterwakilan Caleg Perempuan

Antara • 15 Mei 2023 06:55
Padang: Partai politik (parpol) di Kota Padang, Sumatra Barat, mengalami kesulitan untuk memenuhi syarat keterwakilan bakal calon legislatif (caleg) perempuan sehingga mereka mendaftar di komisi pemilihan umum (KPU) setempat di ujung waktu. 
 
"Partai kesulitan mencari bakal calon legislatif perempuan, namun untuk calon lelaki cukup dan sesuai aturan pemilu jika jumlah calon perempuan kurang maka calon pria yang ada juga dikurangi," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, RRiki Eka Putra di Padang, Senin dini hari, 15 Mei 2023.
 
Menurut dia, hal ini menjadi kendala sehingga partai politik datang ke KPU Padang mendaftar jelang waktu pendaftaran ditutup.

"Tahapan pendaftarannya dimulai 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 dan Alhamdulillah hingga hari terakhir Minggu, pukul 23.59 WIB seluruh partai telah mendaftarkan kader mereka," kata dia.
 
Ia mengatakan Partai Garuda menjadi partai terakhir yang mendaftar dan saat ini ada tiga partai yang menjalani proses pendaftaran dan jika telah selesai pihaknya akan memberikan tanda terima.
 
Baca juga: Eva Sundari hingga Surya Tjandra Maju Sebagai Caleg NasDem

"Setelah itu kita akan pleno rekapitulasi hasil tahapan pendaftaran dan mulai masuk tahap verifikasi administrasi pada Senin, 15 Mei," kata dia.
 
Ia mengatakan total 18 partai politik itu mendaftarkan 45 kader mereka sehingga total bakal calon anggota legislatif yang terdaftar di KPU Padang sebanyak 810 orang.
 
"Mereka tersebar di enam daerah pemilihan yang ada di Kota Padang," kata dia.
 
Selain kesulitan mengisi slot calon perempuan, persoalan lain adalah perubahan dokumen pendaftaran yang berbeda dengan Pemilu 2019.
 
Menurut dia, di Pemilu 2024 ini ada kewajiban partai politik untuk mendapatkan persetujuan dewan pimpinan pusat (DPP) dalam pengajuan kader yang akan didaftarkan ke KPU.
 
"Beberapa partai politik menunggu persetujuan DPP sehingga mereka terlambat datang mendaftar ke KPU, namun semua partai ini datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," jelas dia.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan