Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi NTB, Yusron Hadi, mengatakan pembatasan jam operasional tempat hiburan ini tertuang dalam surat edaran Gubernur NTB dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan.
"Surat edaran Gubernur NTB hari ini kita kirim ke semua kabupaten dan kota untuk menjadi atensi dan sama-sama kita laksanakan," kata Yusron Hadi, di Mataram, Selasa, 21 Maret 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengatakan pembatasan jam operasional ini juga berlaku untuk rumah makan, restoran, dan warung-warung yang ada di pinggir jalan.
"Secara umum dibatasi waktu beroperasi sebagaimana tahun-tahun sebelumnya saat ibadah puasa, tetapi secara teknis diatur oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan kota," ujar dia.
Baca juga: Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Tutup Selama Ramadan |
Yusron menegaskan surat edaran Gubernur NTB ini ditujukan untuk semua pihak agar turut menjamin terciptanya ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan ke khusuk-an selama Ramadan 1444 Hijriah.
"Setelah ini pekan awal bulan puasa kita maksimalkan sosialisasi dan pekan-pekan selanjutnya akan dilakukan patroli dan pengawasan dan penertiban pelaksanaan surat edaran tersebut," terang mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB ini.
Menurutnya, pembatasan dilakukan untuk memberi penghormatan dan kekhusyukan umat Islam menunaikan ibadah puasa selama satu bulan.
"Begitu juga mengimbau umat muslim meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan selama bulan suci memperbanyak ibadah," ugkapnya.
Pihaknya juga mengingatkan agar seluruh pihak untuk sama-sama turut cipta kondisi bagi terbangunnya situasi tertib dan aman selama bulan suci.
"Selama Ramadan diminta tidak memperjualbelikan mercon dan sebagainya termasuk aktivitas yang berpotensi mengurangi nilai ibadah puasa," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id