Ilustrasi. Salah satu tempat hiburan malam di Makassar, Sulsel. FOTO ANTARA/Muh Hasanuddin
Ilustrasi. Salah satu tempat hiburan malam di Makassar, Sulsel. FOTO ANTARA/Muh Hasanuddin

Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Tutup Selama Ramadan

Hendrik Simorangkir • 21 Maret 2023 17:06
Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, mengeluarkan aturan mengenai jam operasional selama ramadan berlangsung. Tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Tangerang ditutup selama ramadan.
 
Aturan mengenai jam operasional tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati yang dikeluarkan tertanggal 20 Maret 2023.
 
"Selain itu, bagi tempat rumah makan dan sejenisnya, dilakukan pembatasan jam operasional, mulai buka pukul 15.00 WIB sampai 04.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Selasa, 21 Maret 2023.
 
Baca: Tempat Karaoke hingga Pijat di Kota Bandung Dilarang Beroperasi Mulai Malam Ini

Selanjutnya Pemkab Tangerang melarang digelarnya kegiatan musik langsung (live musik) dan bentuk lainnya yang dapat mengganggu ketertiban ibadah ramadan.

"Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan edaran ini dilaksanakan bersama perangkat daerah terkait, TNI, Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan se-Kabupaten Tangerang," jelasnya.
 
Zaki mengimbau agar para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan malam yang ada di Kabupaten Tangerang untuk mengikuti serta mematuhi peraturan tersebut.
 
Sementara Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam, menambahkan bagi pemilik usaha kuliner seperti rumah makan, restoran, dan kafe serta THM di daerah itu untuk dapat ikut menyesuaikan aturan jam operasional selama ramadan.
 
Dia meminta kepada para pemilik usaha harus menghargai orang yang sedang berpuasa, dan saat yang bersamaan orang berpuasa juga mesti menghargai satu sama lain.
 
"Terkait penindakan itu sudah jelas tertuang dalam Perbup Bupati Tangerang. Jadi bagaimana pun majelis ulama sebagai majelis fatwa, dakwah hanya sebatas mengimbau. Nanti untuk penindakan itu disesuaikan dengan Perbup," ungkap Nur.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan