Ilustrasi.
Ilustrasi.

Tempat Karaoke hingga Pijat di Kota Bandung Dilarang Beroperasi Mulai Malam Ini

Roni Kurniawan • 21 Maret 2023 15:28
Bandung: Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, mulai melarang sejumlah tempat hiburan malam untuk beroperasional mulai Selasa, 21 Maret 2023 pukul 18.00 WIB jelang Ramadan 1444 Hijriah.
 
Hal itu diputuskan melalui Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang kelab malam, diskotek, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.
 
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arief Syaifudin, mengungkapkan edaran dibuat berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," kata Arief di Bandung, Selasa, 21 Maret 2023.
 
Baca juga: Banyak Mudarat, Pemkot Bogor Larang Masyarakat Gelar SOTR

Arief menuturkan, penutupan dimulai pada Selasa, 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB dan diperbolehkan buka kembali pada Selasa, 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.
 
"Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan," sambungnya.
 
Pemkot Bandung juga menyiapkan hukuman atau sanksi terhadap pengusaha yang membandel tetap beroperasional selama ramadan. Sanksi mulai dari administrasi hingga tindakan tegas yakni pencabutan izin operasional.
 
"Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan," jelas dia.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan