Kaltim: Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap pengedar narkoba berinisial MS di Balikpapan. Ia kedapatan membawa narkoba sebanyak 3 kilogram (kg).
“Atau persisnya 3,073 kg,” kata Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijaya, Kamis, 15 September 2023.
Nyoman Wijaya mengatakan MS adalah TKI ilegal asal Pinrang, Sulawesi Selatan. MS bekerja di Malaysia tanpa membawa atau memiliki dokumen yang sah.
Lama merantau di negeri orang, MS kembali ke Indonesia dan tinggal di RT 04, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat. MS diringkus di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangan, Balikpapan Barat, pada Kamis, 7 September 2023, sekitar pukul 00.15 Wita.
"Sebelumnya, kmai mengendus akan ada narkoba dari Malaysia yang dibawa seseorang lewat jalur darat. Rutenya, yaitu Sarawak, lalu masuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan akhirnya di Balikpapan," ujar dia.
Nyoman Wijaya menuturkan polisi menemukan dua bungkusan teh China yang setelah dibuka ternyata berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang, diketahui masing-masing beratnya 1 kg.
Baca: Peredaran 7 Kg Ganja di Bali Digagalkan BNNP |
MS mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya di kawasan Kariangau. Tak buang waktu, aparat menggerebek rumah tersebut, dan menemukan satu lagi bungkusan teh China yang sudah dikemas plastik warna hitam.
"MS dijanjikan orang yang dia sebut bos dengan bayaran Rp50 juta untuk setiap pengantaran barang,” kata Ipda Candra.
MS mengaku bayaran itu akan digunakan untuk membayar utang keluarga. Atas perbuatannya, MS akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Polisi masih akan terus mengembangkan kasus ini. Untuk sementara, MS dianggap berperan sebagai kurir, Bisa saja nanti berubah berdasar fakta dan pengakuan yang didapatkan. Begitu pula mengenai lokasi atau kota tempat dia mengedarkan," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di