Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Merokok di Sembarang Tempat di Surabaya Terancam Denda Rp15 Juta

Amaluddin • 02 Juni 2022 18:08
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan larangan merokok di tempat umum. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanki berupa tertulis hingga denda Rp15 juta.
 
"Jadi, perokok tidak boleh merokok di tempat umum. Karena sudah ada tempat khusus merokok," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kamis, 2 Juni 2022.
 
Baca: Kemenkes: Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Efektif Jika Pengawasan Kuat

Eri mengaku telah menerbitkan regulasi yang memperkuat aturan merokok di tempat umum pada 11 November 2021 dan mulai diberlakukan Rabu, 1 Juni 2022. Yaitu Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR).
 
"Dengan regulasi itu, fasilitas tempat umum bebas dari kepulan asap rokok," jelasnya.
 
Eri menegaskan regulasi itu tidak melarang seseorang untuk merokok, namun mengatur orang yang merokok agar lebih tertib dan tidak merokok di sembarang tempat. Misalnya dilarang merokok di tempat kerja, tempat umum, hingga tempat lainnya.
 
"Dalam Perwali itu juga diatur kawasan tertentu tidak boleh menyiapkan tempat khusus merokok. Misalnya sarana kesehatan, tempat belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum," ungkapnya.
 
Menurut Eri di lokasi tersebut bisa disediakan tempat khusus merokok, seperti ruang terbuka atau tertutup. Ruang terbuka contohnya, berupa ruangan yang berhubungan langsung dengan udara luar. Sedangkan ruangan tertutup harus memenuhi syarat. Di antaranya, terpisah dari ruang utama dan ruangan lain yang digunakan untuk beraktivitas.
 
"Pihak pengelola harus menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok, juga harus ada penyaring udara untuk pembuangan asap rokok. Tujuannya tentu untuk kesehatan, agar tidak mengganggu kesehatan orang sekitar yang tidak merokok," bebernya.
 
Dalam Perwali itu, lanjut Eri, juga diatur sanksi bahkan denda sebagai efek jera bagi perokok yang melanggar. Mulai teguran tertulis, penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.
 
Sanksi itu bisa dikenakan kepada individu maupun instansi, seperti denda yang dibebankan sesuai dengan tingkat usahanya. Misalnya denda untuk usaha mikro sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan jenis usaha besar Rp15 juta.
 
Untuk sanksi secara personal bisa dikenakan tiga sanksi, yaitu, teguran lisan, denda administratif, dan kerja sosial. Denda administratif yang dikenakan sebesar Rp250 ribu.
 
"Kalaupun ada sanksi dan denda, kami ingin lebih pada kemanusiaan agar tumbuh kesadaran, dan lebih tertib tidak merokok di sembarang tempat," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan