Rote Ndao: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepolisian RI (Polri) berkolaborasi melakukan perjanjian kerja sama (PKS) memperkuat pengawasan tindak pidana perikanan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Dwi Santoso Wibowo, dengan Wakapolres Rote Ndao, Kompol Jonny S. Nahak.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan pihaknya terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pengawasan perikanan di tanah air.
"Saya yakin, dengan membangun sinergi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya, serta menggandeng pemerintah daerah, maka tugas dalam menjaga dan mengawasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia akan semakin maksimal,” kata Ipunk di Polres Rote Ndao, Kamis, 1 Agustus 2024.
Sementara Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Dwi Santoso Wibowo, menjelaskan PKS ini sebagai upaya mempersempit ruang gerak pelaku kegiatan penangkapan ikan secara ilegal khususnya penangkapan teripang di perairan negara lain (Australia) secara ilegal dan distribusinya.
"Selain itu, PKS ini dilaksanakan dalam rangka pertukaran data dan Informasi yang terdiri informasi tindak pidana perikanan terutama yang berkaitan dengan perdagangan hasil perikanan dan distribusi teripang yang ditangkap secara ilegal," ungkapnya.
Dwi juga menjelaskan pihaknya melakukan pembinaan terhadap nelayan dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan mengenai dampak negatif dan konsekuensi hukum dari illegal fishing.
"Kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana tersebut serta Penegakan hukum dilakukan melalui melaksanakan patroli bersama secara rutin di wilayah perairan yang rawan aktivitas illegal fishing, terutama di sekitar perbatasan Rote Ndao-Australia," ujarnya.
Rote Ndao: Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) dan Kepolisian RI (Polri) berkolaborasi melakukan perjanjian kerja sama (PKS) memperkuat pengawasan tindak pidana perikanan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Dwi Santoso Wibowo, dengan Wakapolres Rote Ndao, Kompol Jonny S. Nahak.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan pihaknya terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pengawasan perikanan di tanah air.
"Saya yakin, dengan membangun sinergi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya, serta menggandeng pemerintah daerah, maka tugas dalam menjaga dan mengawasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia akan semakin maksimal,” kata Ipunk di Polres Rote Ndao, Kamis, 1 Agustus 2024.
Sementara Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Dwi Santoso Wibowo, menjelaskan PKS ini sebagai upaya mempersempit ruang gerak pelaku kegiatan penangkapan ikan secara ilegal khususnya penangkapan teripang di perairan negara lain (Australia) secara ilegal dan distribusinya.
"Selain itu, PKS ini dilaksanakan dalam rangka pertukaran data dan Informasi yang terdiri informasi tindak pidana perikanan terutama yang berkaitan dengan perdagangan hasil perikanan dan distribusi teripang yang ditangkap secara ilegal," ungkapnya.
Dwi juga menjelaskan pihaknya melakukan pembinaan terhadap nelayan dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan mengenai dampak negatif dan konsekuensi hukum dari illegal fishing.
"Kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana tersebut serta Penegakan hukum dilakukan melalui melaksanakan patroli bersama secara rutin di wilayah perairan yang rawan aktivitas illegal fishing, terutama di sekitar perbatasan Rote Ndao-Australia," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)