Banda Aceh: Dua kapal nelayan diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bom diamankan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo di perairan Pulo Aceh. Penangkapan tersebut guna melindungi ekosistem laut yang semakin terancam.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Kami berhasil mengamankan dua unit kapal ikan, KM Tanpa Nama (GT 1) dan tanpa dokumen, yang diduga pelaku bom ikan di sekitar perairan Pulo Aceh," kata Sahono, Selasa, 30 Juli 2024.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penangkapan ikan menggunakan bom, seperti kompresor, sepatu katak, dan wadah kantong ikan.
"Meskipun belum ditemukan ikan hasil tangkapan, namun dari barang bukti yang ditemukan, kami yakin kedua kapal ini akan melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, penggunaan bom ikan merupakan ancaman serius bagi kelestarian ekosistem laut. Ledakan bom tidak hanya membunuh ikan dalam jumlah besar, tetapi juga merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya.
"Perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan dapat dipidana hingga enam tahun penjara," jelasnya.
Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, turut mengapresiasi tindakan tegas PSDKP Lampulo dalam memberantas praktik penangkapan ikan yang merusak.
"Menangkap ikan dengan bom ikan melanggar hukum adat Aceh. Kami berharap pengawasan oleh PSDKP Lampulo terus dilakukan untuk menjaga kelestarian laut Aceh," tutur Miftach.
Banda Aceh: Dua kapal nelayan diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bom diamankan oleh Pangkalan Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo di perairan Pulo Aceh. Penangkapan tersebut guna melindungi ekosistem laut yang semakin terancam.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Kami berhasil mengamankan dua unit kapal ikan, KM Tanpa Nama (GT 1) dan tanpa dokumen, yang diduga pelaku bom ikan di sekitar perairan Pulo Aceh," kata Sahono, Selasa, 30 Juli 2024.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penangkapan ikan menggunakan bom, seperti kompresor, sepatu katak, dan wadah kantong ikan.
"Meskipun belum ditemukan ikan hasil tangkapan, namun dari barang bukti yang ditemukan, kami yakin kedua kapal ini akan melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, penggunaan bom ikan merupakan ancaman serius bagi kelestarian ekosistem laut. Ledakan bom tidak hanya membunuh ikan dalam jumlah besar, tetapi juga merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya.
"Perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan dapat dipidana hingga enam tahun penjara," jelasnya.
Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, turut mengapresiasi tindakan tegas PSDKP Lampulo dalam memberantas praktik penangkapan
ikan yang merusak.
"Menangkap ikan dengan bom ikan melanggar hukum adat Aceh. Kami berharap pengawasan oleh PSDKP Lampulo terus dilakukan untuk menjaga kelestarian laut Aceh," tutur Miftach.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)