Pelatih renang pria menendang guru renang wanita pada bagian alat vital. Foto: X
Pelatih renang pria menendang guru renang wanita pada bagian alat vital. Foto: X

Viral Rebutan Kolam, Pelatih Renang di Asahan Tendang Alat Vital Guru Wanita

Fatha Annisa • 06 Agustus 2024 16:37
Jakarta: Video pelatih renang pria di Asahan, Sumatra Utara, menendang paha dan alat vital  guru renang wanita hingga jatuh ke kolam renang, viral di media sosial. Pelaku berinisial JSM (40) berakhir ditangkap Polres Asahan. 
 
Dalam video yang dilihat Medcom.id, kedua pelatih itu tampak terlibat cekcok di tepi kolam renang. Pelaku lalu mendorong korban berinisial AS (30), serta menendangnya berulang kali di bagian paha dan alat vital. 
 
Korban sempat melawan dan penjaga kolam pun mencoba menengahi mereka. Namun, pelaku tampak tak puas dan kembali menendang alat vital korban hingga perempuan itu jatuh ke kolam renang. 
 
Viral Rebutan Kolam, Pelatih Renang di Asahan Tendang Alat Vital Guru Wanita
Pelatih renang pria menendang guru renang wanita di bagian alat vital. Foto: X
 
Baca juga: Alasan Joni si Bocah Merah Putih Gagal Tes Masuk TNI AD
 

Motif Pelaku

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi membeberkan perseteruan antara kedua pelatih renang itu terjadi karena masalah pembagian waktu pemakaian kolam untuk latihan. Diduga jadwal pelatihan renang keduanya bentrok. 
 
“Motifnya diskomunikasi pembagian waktu pemakaian kolam untuk latihan dan jadwal renang keduanya,” ujar Afdhal kepada wartawan. 
 
Afdhal menjelaskan, korban sebenarnya sudah lebih dulu berada di kolam renang tersebut bersama anak didiknya. Pelaku baru datang setelahnya, juga bersama dengan anak didiknya. 
 
 
Baca juga: Kegerahan di Kamar, Viral Atlet Olimpiade Pilih Tidur di Taman
 

Pelaku Ditangkap

Keluarga korban melaporkan kasus penganiayaan ini kepada pihak berwajib. Polisi lantas mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 
 
“Ada total empat orang saksi yang diperiksa. Pelaku melakukan tendangan sebanyak tiga kali ke arah paha korban dan satu kali ke arah kemaluan,” jelas Afdhal.
 
Afdhal menungkapkan menurut hasil pemeriksaan VER, ditemukan memar pada bibir besar dan kecil di kemaluan korban dan luka lecet akibat benda tumpul. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan