Manggarai Barat: Mantan Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Ch Dulla divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu, 30 Juni 2021. Vonis itu jauh dibawah tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yakni selama 15 tahun penjara.
Agustinus divonis penjara terkait kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat, pada 2018 yang merugikan negara Rp1,3 triliun. Sidang pembacaan putusan kasus tersebut berlangsung secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati.
Agustinus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seusai membacakan putusan, majelis hakim mengatakan, jika terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan ini, maka bisa mengambil upaya hukum lain yakni banding. Kuasa hukum terdakwa, Jefri mengaku masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Baca: Pengedar Tabung Gas Tak Sesuai SNI Divonis 6 Bulan Penjara
Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan 17 tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah di Manggarai Barat tersebut, termasuk dua warga negara Italia. Sebelumnya jaksa telah menvonis enam tersangka yakni Ambrosius Syukur, Caitano Soares, Marthen Ndeo, Afrizal, Abdullah Nur dan Theresia Koro Dimu.
Caitano Soares divonis tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara, dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat, Marthen Ndeo, divonis 11 tahun penjara subsider tiga bulan penjara.
Manggarai Barat:
Mantan Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Ch Dulla divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu, 30 Juni 2021. Vonis itu jauh dibawah tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yakni selama 15 tahun penjara.
Agustinus divonis penjara terkait kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat, pada 2018 yang merugikan negara Rp1,3 triliun. Sidang pembacaan putusan kasus tersebut berlangsung secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati.
Agustinus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seusai membacakan putusan, majelis hakim mengatakan, jika terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan ini, maka bisa mengambil upaya hukum lain yakni banding. Kuasa hukum terdakwa, Jefri mengaku masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Baca:
Pengedar Tabung Gas Tak Sesuai SNI Divonis 6 Bulan Penjara
Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan 17 tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah di Manggarai Barat tersebut, termasuk dua warga negara Italia. Sebelumnya jaksa telah menvonis enam tersangka yakni Ambrosius Syukur, Caitano Soares, Marthen Ndeo, Afrizal, Abdullah Nur dan Theresia Koro Dimu.
Caitano Soares divonis tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara, dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat, Marthen Ndeo, divonis 11 tahun penjara subsider tiga bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)