ilustrasi. Medcom.id
ilustrasi. Medcom.id

Pengedar Tabung Gas Tak Sesuai SNI Divonis 6 Bulan Penjara

Rizky Dewantara • 22 Juni 2021 14:33
Bogor: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, memvonis 6 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa utama produsen tabung gas 3 kilogram yang tidak sesuai Standarisasi Nasional Indonesia (SNI).
 
"Terdakwa atas nama Sugiman Tindjau terbukti bersalah karena telah ikut serta dan pernah dihukum sebelumya dengan kasus yang sama (residivis). Kami memutus terdakwa hukuman penjara 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 18 bulan," ungkap ketua Majelis Hakim PN Cibinong kelas IA, Zulkarnaen kepada medcom.id, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 22 Juni 2021.
 
Ia menambahkan, terdakwa akan menjalani masa hukuman 6 bulan kurungan penjara yang sudah dipotong masa tahanan karena telah dijalani terdakwa sejak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan hingga PN Cibinong memutuskan putusan tersebut.

Lebih lanjut, putusan yang telah dibacakan terhadap terdakwa Sugiman Tindjau terbilang sangat tinggi dari dibandingkan kedua terdakwa lainnya yakni Trinin Hasidi dan Tomi yang telah di vonis selama 3 bulan penjara dari tuntutan jaksa selama 5 bulan kurungan. 
 
"Putusan itu sudah sangat tinggi bagi kami, dan sudah hasil dari pertimbangan oleh majelis hakim anggota lainnya, karena bila melihat dari kedua terdakwa lainnya yang sudah diputus selama 3 bulan kurungan penjara. Maka untuk terdakwa Sugiman ini sudah sangat sesuai," jelasnya.
 
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sugiman Tindjau, Yefta Kaligis mengaku, pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut, mengingat dari JPU Kejari Kabupaten Bogor akan melakukan banding hasil putusan sidang tersebut.
 
"Kalau kami kan sebagai PH dari terdakwa pasti akan pikir-pikir karena kita akan berunding dulu dengan keluarga terdakwa hasil dari putusan oleh majelis hakim," katanya di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 22 Juni 2021. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan