Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, di Makassar, Sulawesi Selatan. Istimewa.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, di Makassar, Sulawesi Selatan. Istimewa.

PPKM Diperpanjang, Mal dan Kafe di Makassar Tutup Pukul 17.00 Wita

Muhammad Syawaluddin • 06 Juli 2021 15:10
Makassar: Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Wali Kota Makassar dan berlaku 6-20 Juli 2021.
 
SE tersebut menyebutkan kegiatan masyarakat seperti kafe, pedagang kaki lima, rumah makan, dan warung makan beroperasi sampai pukul 17.00 Wita. Aturan tersebut berlaku untuk tempat kuliner perorangan maupun di pusat perbelanjaan. 
 
"Kapasitas hanya sebanyak 25 persen dan untuk layanan pesan antar hanya sampai pukul 20.00 Wita," kata Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, dalam SE tersebut, Selasa, 6 Juli 2021.

Tidak hanya itu, SE Nomor 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 itu juga melarang aktivitas atau kegiatan belajar mengajar di sekolah sehingga hanya boleh secara daring. Hal itu berlaku untuk perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan, dan pelatihan. 
 
Namun, kegiatan pada sektor esensial tetap beroperasi 100 persen. Yakni sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi industri, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional. 
 
"Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat," tambah Ramdhan. 
 
Baca: Terapkan Vaksinasi Tanpa Bedakan Domisili KTP, Khofifah Jadikan Gresik Sebagai Acuan
 
Ramdhan juga memerintahkan Satgas Covid-19 untuk melakukan pemantauan terhadap penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan pengendalian virus korona. 
 
"Pelanggaran terhadap aturan yang dimaksud dalam SE ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan