Wakapolda dan Wagub Jatim saat meninjau penyekatan di Bundaran Waru, Sabtu (3/7) siang. Metro TV/Reno Reksa
Wakapolda dan Wagub Jatim saat meninjau penyekatan di Bundaran Waru, Sabtu (3/7) siang. Metro TV/Reno Reksa

Wakapolda dan Wagub Jatim Tinjau Penyekatan di Bundaran Waru

Reno Reksa • 03 Juli 2021 13:18
Surabaya: Provinsi Jawa Timur (Jatim) wajib menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Polda Jatim pun melakukan penyekatan antarprovinsi di delapan titik, di kabupaten sebanyak 86 titik, dan 25 pos exit tol. 
 
Salah satu lokasi penyekatan yang disorot adalah Bundaran Waru yang merupakan perbatasan antara Surabaya dan Sidoarjo. Bundaran ini juga menjadi muara keluarnya kendaraan yang melalui jalan tol. 
 
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyebutkan petugas gabungan termasuk polisi akan memeriksa dokumen persyaratan setiap pengendara, roda dua dan roda empat, yang akan masuk ke kota Surabaya.

"Pengendara wajib bawa surat bebas covid. Untuk PCR berlaku 2x24 jam. Kalau rapid antigen 1x24 jam," ujar Wakapolda Jatim, Sabtu, 3 Juli 2021. 
 
Adanya skrining atau pemeriksaan dokumen di Bundaran Waru sempat membuat antrean kendaraan cukup panjang. Mengenai hal ini, Wakapolda meminta maaf kepada masyarakat. Namun, Wakapolda menilai upaya yang dilakukan tersebut sebagai upaya untuk menjamin keselamatan masyarakat.
 
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menilai lalu lintas di Bundaran Waru masih seperti kondisi normal saat belum ada PPKM Darurat. Menurutnya, mobilitas di wilayah aglomerasi memang diizinkan dalam Instruksi Mentari Dalam Negeri (Inmendagri) yang dikeluarkan kemarin, 2 Juli 2021. 
 
"Memang diizinkan, tapi untuk hal-hal yang penting. Kalau tidak penting, lebih baik tidak usah keluar karena ini situasinya darurat," tegas Emil.
 
Baca: Masyarakat Tangsel Diminta Berobat Daring
 
Menurut Emil, salah satu mobilitas masyarakat yang diizinkan adalah kegiatan yang sifatnya rutin seperti bekerja. Itu pun pekerjaan yang esensial dan diizinkan oleh peraturan.
 
Dalam masa PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021, ada 11 wilayah di Jatim yang masuk dalam asesmen nilai empat dan 27 wilayah masuk dalam asesmen nilai tiga. PPKM Darurat ini diharapkan bisa menekan laju kasus covid-19 dan mengurangi keterisian tempat tidur isolasi pasien covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan