Bandar Lampung: Tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung bekerja sama dengan Unit Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Lampung dan FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds mengamankan enam ekor satwa primata dilindungi korban perdagangan ilegal.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 7 September 2021 di Desa Lematang, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan (Lamsel). Ketiga pelaku penyelundupan berisinial MS, 30; AB, 20; dan APD, 20; melakukan modus transaksi melalui Facebook.
"Sekarang proses penyidikannya di Polda Lampung," ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah Ill Lampung, BKSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri, Jumat, 10 September 2021.
Baca: Peredaran 633 Satwa Dilindungi Asal Makassar Digagalkan
Satwa liar yang akan dijual berjumlah enam ekor, yaitu dua ekor siamang (satu bayi dan satu dewasa), seekor bayi owa ungko, dan tiga ekor bayi lutung budeng. Untuk saat ini, keenam satwa sedang dipantau kesehatannya dan dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa Seleksi Konservasi Wilayah III Lampung.
"Sementara, satwanya masih kami rehabilitasi sebelum menunggu petunjuk pelepasliaran," imbuhnya.
Selanjutnya satwa tersebut akan dilepas liarkan. Sementara itu, para pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman pidana kurungan lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Bandar Lampung: Tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung bekerja sama dengan Unit Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Lampung dan FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds mengamankan enam ekor
satwa primata dilindungi korban perdagangan ilegal.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 7 September 2021 di Desa Lematang, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan (Lamsel). Ketiga pelaku penyelundupan berisinial MS, 30; AB, 20; dan APD, 20; melakukan modus transaksi melalui Facebook.
"Sekarang proses penyidikannya di Polda Lampung," ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah Ill Lampung, BKSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri, Jumat, 10 September 2021.
Baca: Peredaran 633 Satwa Dilindungi Asal Makassar Digagalkan
Satwa liar yang akan dijual berjumlah enam ekor, yaitu dua ekor siamang (satu bayi dan satu dewasa), seekor bayi owa ungko, dan tiga ekor bayi lutung budeng. Untuk saat ini, keenam satwa sedang dipantau kesehatannya dan dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa Seleksi Konservasi Wilayah III Lampung.
"Sementara, satwanya masih kami rehabilitasi sebelum menunggu petunjuk pelepasliaran," imbuhnya.
Selanjutnya satwa tersebut akan dilepas liarkan. Sementara itu, para pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman pidana kurungan lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)