Ekspose kasus upaya penyelundupan 633 satwa dilindungi asal Makassar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 2 Maret 2021. Dokumentasi/ Balai Karantina Pertanian Surabaya
Ekspose kasus upaya penyelundupan 633 satwa dilindungi asal Makassar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 2 Maret 2021. Dokumentasi/ Balai Karantina Pertanian Surabaya

Peredaran 633 Satwa Dilindungi Asal Makassar Digagalkan

Amaluddin • 02 Maret 2021 15:15
Surabaya: Balai Karantina Pertanian bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menggagalkan upaya penyelundupan 633 burung dan kura-kura dari Makassar ke Surabaya. Ratusan satwa tersebut dipastikan ilegal alias tanpa dokumen.
 
"Modus yang dilakukan yaitu 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat, lalu disembunyikan di belakang kursi sopir serta di atas kepala truk. Alat angkut yang digunakan sejumlah (tiga) buah truk," kata penanggungjawab wilker Tanjung Perak Surabaya, Tetty Maria, Selasa, 2 Maret 2021.
 
Baca: Kantor PUPR Sulsel Digeledah KPK

Tetty menjelaskan penggagalan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan hewan tanpa dokumen. Kemudian pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut dengan menyisir setiap sudut kapal termasuk semua alat angkut berupa truk.
 
"Pemeriksaan dilakukan pejabat karantina dan petugas kepolisian, dan akhirnya ditemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM. Dharma Rucitra dari Makassar," jelasnya.
 
Berdasarkan data otomasi perkarantinaan IQfast, ada lima kasus penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen atau ilegal melalui pelabuhan Tanjung Perak selama Januari-Februari 2021. Total satwa yang berhasil diamankan selama periode tersebut mencapai 1.629 ekor satwa berasal dari Ende, Banjarmasin, dan Makassar.
 
Sementara Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Mussyafak Fauzi, mengatakan 633 satwa tersebut terdiri dari enam kakak tua jambul putih, 19 nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 jalak rio-tio, dan 10 ekor merpati hitam Sulawesi. Nuri Tanimbar dan kakatua jambul putih merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
 
"Penggagalan penyelundupan ini merupakan suatu upaya untuk mencegah nuri Tanimbar, dan kakaktua jambul putih tersebut dari kepunahan," jelas Musyaffak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan