Investigator Keselamatan Perkeretaapian Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Gusnaedi Rachmanas memberikan keterangan di lokasi kecelakaan Kereta Turangga dan Kereta Commuterline Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (5/1/2024).
Investigator Keselamatan Perkeretaapian Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Gusnaedi Rachmanas memberikan keterangan di lokasi kecelakaan Kereta Turangga dan Kereta Commuterline Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (5/1/2024).

KNKT Cek Data Logger hingga Periksa Saksi Tabrakan KA di Cicalengka

Antara • 05 Januari 2024 21:36
Bandung: Investigator Keselamatan Perkeretaapian Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Gusnaedi Rachmanas mengungkapkan pihaknya akan memeriksa perekam data (data logger) perjalanan sampai saksi-saksi atas kejadian tabrakan kereta api di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat, 5 Januari 2024.
 
"Jadi data logger kereta, kemudian data persinyalan, dan keterangan saksi-saksi itu termasuk data-data yang kami himpun dan kumpulkan untuk menjadi satu kesimpulan," ucap Gusnaedi di lokasi kecelakaan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat.
 
Perekam data itu, dijelaskan oleh Gusnaedi, berada di lokomotif yang mencatat kecepatan, tekanan pengereman dari sarana transportasi tersebut.

"Jadi rekaman-rekaman dari si sarananya. Namun kami lihat dulu apakah ada data loggernya atau tidak," ujar dia.
 
Baca juga: Evakuasi Gerbong KA Akibat Tabrakan Dilanjutkan Besok

Sementara perekam data pada persinyalan, kata dia, adalah perangkat terpisah yang juga akan diperiksa oleh KNKT sebagai sumber data dalam pengambilan kesimpulan penyebab kecelakaan.
 
"Kemudian keterangan saksi-saksi, pokoknya pihak-pihak yang terlibat dalam pengoperasian KA ini proses pelayanan, proses pengoperasian, itu masuk subjek yang kami wawancara, sebagai sumber data yang dibutuhkan," tuturnya.
 
Adapun saat ini, Gusnaedi mengatakan bahwa KNKT yang menurunkan tiga investigator termasuk dirinya dengan kemungkinan penambahan tim ahli lainnya, masih melakukan proses pengumpulan bukti-bukti faktual tersebut di atas, untuk menyimpulkan penyebab kecelakaan.
 
Jika setelah proses pengumpulan bukti-bukti faktual ini, lanjut dia, ada temuan yang membutuhkan tindak lanjut dan KNKT akan mengeluarkan rekomendasi segera.
 
"Jadi rekomendasi segera itu sifatnya segera dilakukan agar bisa mengantisipasi kecelakaan yang lain. Sementara untuk laporan final, sesuai aturan maksimal satu tahun sejak kejadian," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan